Iklan

Inilah Wajah Tiga Pria Asal Sibulue Bone yang Diringkus Edarkan Sabu

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 28, 2024 | 7:49 PM WIB Last Updated 2024-12-28T12:51:07Z

Tiga pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu, (25/12/24) Pukul 11.30 Wita.

Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH., MH tindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan timnya. 

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," benernya.

Para pelaku yang diamankan diantara, 
Hasanuddin Alias Hasan Bin Solo (45), Abd. Salam Alias Salam Bin Palaloi (58) dan Jamal Bin Mansur (32).

Ketiga pelaku memiliki latar belakang pendidikan yang sama, yaitu tamat SD, dan semuanya beragama Islam.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut, dari tangan Hasanuddin satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian Abd. Salam satu sachet kecil berisi kristal bening yang sama serta Jamal satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan bertransaksi.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan persidangan.

Kronologi kejadian bermula ketika tim Satuan Resnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. 

Sekitar pukul 11.30 Wita, Hasanuddin ditangkap di pinggir jalan ketika sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sachet sabu di saku celananya.

Tak lama setelah itu, Abd. Salam juga berhasil diamankan di lokasi yang sama. Penggeledahan terhadapnya pun menghasilkan barang bukti yang serupa. 

Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Jamal, yang kemudian juga ditangkap oleh petugas.

Dalam penangkapan Jamal, pihak kepolisian tidak menemukan narkotika, namun ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada Hasanuddin dan Abd. Salam. 

Jamal menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem “tempel”.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Wajah Tiga Pria Asal Sibulue Bone yang Diringkus Edarkan Sabu
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }