Ilustrasi senjata api (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Salah satu tujuan utama adanya larangan warga sipil menggunakan senjata api yakni faktor resiko.
Mereka berbeda dengan TNI dan Polri maupun petugas lain yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
Salah satu buktinya adalah warga Desa Panyili, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone yang melukai dirinya akibat letusan senjata api rakitan.
Iwan Bin Iskandar bahkan yang merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
"Sementara dalam proses persidangan untuk kasus Iwan," ungkap sumber timurkota.com
Usai dinyatakan pulih, Iwan masih dihadapkan pada proses yang lebih rumit lagi. Pasalnya, dia diproses secara hukum lantaran diduga kuat menguasai senjata api secara ilegal.
Insiden yang menyebabkan Iwan terluka dimulai pada Jumat, (18/10/24), di rumah terdakwa dan berujung pada kecelakaan yang melukai dirinya sendiri.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 18.35 Wita, Iwan dalam keadaan mabuk pergi menuju gudang di belakang rumahnya.
Di sana, ia mengambil satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang sudah terpasang amunisi.
Tindakan ini jelas melanggar hukum, karena kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin di Indonesia merupakan pelanggaran serius.
Setelah mengambil senjata tersebut, Iwan menyimpannya di pinggang sebelah kiri dan masuk kembali ke dalam rumah.
Namun, saat berada di dapur, senjata api tersebut meletus, mengenai pantatnya sebelah kiri dan menembus paha sebelah kiri.
Kecelakaan ini memicu kepanikan, dan segera istrinya, Karmila, memberikan pertolongan pertama.
Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan senjata api rakitan yang digunakan oleh Iwan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Senjata Nomor LAB: 4555/BSF/X/2024, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, ditemukan bahwa senjata tersebut masih berfungsi dengan baik dan mengandung residu mesiu.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa senjata api rakitan itu bukan pabrikan, melainkan dibuat secara ilegal.
Dari keterangan yang diperoleh, Iwan mengaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari sebuah rumah kebun di desa yang sama.
Namun, ia tidak mengetahui siapa pemilik asli dari senjata tersebut.
Tindakan membawa pulang senjata api tanpa izin ini menambah pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan dalam kasus ini.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, Iwan Bin Iskandar diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus Iwan Bin Iskandar kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Watampone.
Tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan berkas dakwaan dan siap untuk menghadapi persidangan.
Seluruh bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil laboratorium, akan diajukan dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Pihak pengacara Iwan juga akan berupaya untuk membela kliennya, meskipun fakta-fakta yang ada tampak sangat memberatkan.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan adil dan transparan, sehingga semua pihak mendapatkan keadilan yang seharusnya. (*)