Ilustrasi wanita tarik rambut (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penganiayaan yang diduga dipicu permasalahan sepele berbuntut panjang.
Setelah melaporkan kasus yang dialami, korban berinisial RM awalnya enggan berdamai. Alhasi pelaku AEP Binti UM saat ini harus menghadapi proses sidang.
"Sidang selanjutnya perdamaian. Korban sudah mau berdamai dan siap menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," ungkap sumber timurkota.com.
Insiden penganiayaan sendiri terjadi di salah satu Warkop di Jl. Sukawati, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penganiayaan ini melibatkan korban. RM dan terjadi pada tanggal Jumat (14/06/24). Kasus ini kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Watampone.
Insiden ini bermula pada tanggal 13 Juni 2024, ketika korban RM bersama beberapa temannya, termasuk NI, WA, dan DE, sedang bermain kartu di Warkop.
Saat itu, mereka kekurangan satu orang pemain, sehingga DE mendatangi meja lain untuk meminta bantuan.
Terdakwa, AEP, yang pada saat itu berada di lokasi, berusaha berkomunikasi dengan korban. Namun, interaksi tersebut berubah menjadi ketegangan.
Terdakwa merasa tersinggung ketika korban menanyakan tentang "gantungan kartu" dan terlibat dalam perdebatan mengenai penggunaan aplikasi belanja online.
Situasi semakin memburuk ketika terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta agar korban tidak mengajak YA untuk bermain kartu. Korban pun memutuskan untuk memblokir nomor terdakwa.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal Jumat (14/06/24) sekira pukul 15.30 Wita, terdakwa kembali ke Warkop Athyma.
Dalam situasi ini, terdakwa langsung mendekati korban dengan cara mencolek bahunya dan menanyakan, “Kenapa kemarin muareareka?” Situasi semakin memanas ketika terdakwa menarik rambut korban dari arah belakang, yang kemudian memicu korban untuk berdiri dan melawan.
Menurut laporan, terdakwa mendorong perut korban sebanyak dua kali. Meskipun korban berusaha menahan tangan terdakwa, ia tetap terjatuh ke lantai.
Tindakan terdakwa tidak berhenti di situ ia mencakar kedua lengan dan leher korban, yang menyebabkan korban berteriak meminta pertolongan.
Pada saat itu, beberapa warga di sekitar lokasi segera melerai dan mencoba menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Terlepas dari upaya melerai, terdakwa melarikan diri dari lokasi setelah korban berteriak “Pelakor.”
Namun, situasi semakin memanas ketika korban mengejar terdakwa ke area parkir.
Dalam insiden lanjutan ini, terdakwa menampar pipi kanan korban, menarik rambut, dan menarik baju korban. Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka-luka yang cukup serius.
Setelah kejadian tersebut, korban segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Dr. M. Yasin.
Hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka, antara lain:
Bengkak di kelopak mata kanan disertai nyeri tekan. Kemerahan berbentuk memanjang pada area tulang pipi kanan disertai nyeri tekan.
Luka lebam pada lengan kanan bawah dengan ukuran tiga sentimeter disertai nyeri tekan. Serta, kemerahan berbentuk memanjang pada lengan kanan bawah dengan ukuran 3,5 sentimeter disertai nyeri tekan.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. (*)