Iklan

Beli Sabu untuk Dikonsumsi Bersama Teman Wanitanya, Pria Bernama Dompla Diringkus Polisi di Bone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 20, 2024 | 11:41 PM WIB Last Updated 2024-12-20T16:41:06Z

Ilustrasi pelaku kasus tindak pidana narkoba mendekam di balik jeruji besi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama Muhammad Fadhil Dana Putra alias Dompla diringkus Satuan Narkoba Polres Bone.

Dompla ditangkap polisi usai tertangkap tangan melakukan transaksi sabu untuk dikonsumsi bersama rekan wanitanya bernama, Putri Azzahra.

Saat ini Dompla dan Putri sementara menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Watampone.

"Sidangnya Senin 23 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan," ungkap sumber timurkotacom.

Satuan Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang melibatkan terdakwa Muhammad Fadhil Dana Putra alias Dompla. 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan serta pengembangan kasus yang melibatkan beberapa pihak. 

Tim dari Satuan Narkoba Polres Bone menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, saksi dan tim melakukan patroli di sekitar lokasi yang dimaksud. 

Saat melakukan patroli, mereka melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, saksi dan tim mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang tersembunyi di lipatan celana sebelah kiri terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada temannya, Ikra alias Jabbae, dan menyatakan bahwa sabu itu diperoleh dari Putri Azzahra. 

Informasi ini memicu pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, tim langsung melakukan pencarian terhadap Putri Azzahra.

Keterlibatannya dalam jaringan narkotika ini menunjukkan bahwa transaksi narkoba di Bone tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi melibatkan beberapa individu. 

Setelah melakukan pencarian, pihak kepolisian berhasil mengamankan Putri Azzahra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa Muhammad Fadhil Dana Putra mendapatkan narkotika tersebut dengan cara yang cukup terencana. 

Pada tanggal 27 Agustus 2024, terdakwa bertemu dengan Ikra alias Jabbae dan merencanakan untuk membeli sabu untuk dikonsumsi bersama. 

Namun, saat itu terdakwa tidak memiliki uang, sehingga Ikra menawarkan untuk menggunakan uangnya sendiri asalkan terdakwa dapat menemukan penjual.

Perkembangan ini menunjukkan adanya kolaborasi dalam tindakan ilegal tersebut, di mana Ikra memberikan dukungan finansial untuk membeli narkotika.

Setelah mencapai kesepakatan, terdakwa Dompla pergi mencari sabu. Pada pukul 19.15 Wita, Ikra menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah dia sudah mendapatkan narkotika. 

Terdakwa menjawab bahwa dia sudah mendapatkan dan mereka janjian untuk bertemu di lokasi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Ikra menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada terdakwa sebagai pembayaran. 

Terdakwa kemudian pergi menemui Putri Azzahra, menyerahkan uang yang sama, dan meminta agar dia membeli sabu untuknya. 

Setelah menunggu sekitar 30 menit, Putri Azzahra menghubungi terdakwa dan memintanya untuk datang ke rumahnya. Di sana, ia menyerahkan satu sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa kembali menuju Jalan Gunung Bawakaraeng untuk bertemu dengan Ikra. 

Namun, dalam perjalanan, pihak kepolisian menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. 

Mereka menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lipatan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Fadhil Dana Putra jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, barang bukti yang disita dari terdakwa terdiri dari satu sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0745 gram. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamina.

Selain itu, juga ditemukan satu botol plastik berisi urine milik terdakwa yang juga menunjukkan hasil positif narkotika. 

Temuan ini semakin memperkuat kasus yang sedang dihadapi oleh terdakwa, memberikan bukti bahwa ia terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika secara ilegal.

Perbuatan terdakwa Muhammad Fadhil Dana Putra Alias Dompla diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tindak pidana narkotika adalah ancaman serius yang bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beli Sabu untuk Dikonsumsi Bersama Teman Wanitanya, Pria Bernama Dompla Diringkus Polisi di Bone
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }