Ilustrasi jamaah berdoa di tanah suci (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian fantastis terjadi di Kabupaten Bone.
Penipuan berkedok ibadah umrah tersebut menimbulkan banyak korban. Para pelaku menggunakan sebuah perusahaan travel dengan nama PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menangkap pelaku utama, RS atau Linda. Ia diketahui merupakan karyawan dari perusahaan travel tersebut.
Bahkan saat ini, Linda telah diseret ke Pengadilan Negeri Watampone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, Linda diduga kuat sengaja menunjuk korban Hj Nurhuda sebagai koordinator untuk mewakili 13 orang jamaah.
Saat ini RS alias Linda sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/12/24) Pukul 09.00 Wita.
"Selanjutnya sidang akan datang agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Awal Mula Kasus
Hj. Nurhuda, yang dipercayakan untuk mendaftarkan 13 orang jamaah umrah, melakukan serangkaian pembayaran ke PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama, dengan total mencapai Rp 345.000.000.
Pembayaran tersebut terdiri dari transfer uang secara bertahap sebanyak delapan kali dan pembayaran tunai sebanyak dua kali, yang dilakukan sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023.
Sebagai pihak yang dipercaya, Linda, yang berperan sebagai perantara antara jamaah dan pihak travel, menerima pembayaran tersebut, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya.
Namun, pada akhirnya, uang tersebut tidak diteruskan ke PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama untuk proses pendaftaran umrah.
Pembayaran Tak Sampai Tujuan
Setelah melakukan pembayaran, saksi korban Hj. Nurhuda merasa tidak mendapatkan kepastian terkait proses pendaftaran jamaah umroh.
Pada bulan Oktober 2023, ia menerima informasi dari Hamilin, yang mengaku sebagai direktur PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama.
Hamilin memberitahukan bahwa meskipun pembayaran untuk pendaftaran telah dilakukan, belum ada pembayaran yang masuk ke pihak travel terkait biaya ibadah umrah tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Linda, yang sebelumnya mengaku telah menyetorkan uang tersebut ke PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama, ternyata ia tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atau bukti setor tunai yang telah diterima.
Dengan adanya ketidakjelasan ini, Hj. Nurhuda langsung menemui Linda untuk mempertanyakan bukti setor tersebut.
Namun, Linda hanya memberikan alasan bahwa bukti setor akan diberikan nanti, saat berada di kantor PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama di Kota Makassar.
Dalam perjalanan penyelidikan lebih lanjut, pihak travel kemudian menghubungi Linda, namun bukti setor yang dimaksud tidak dapat ditemukan.
Uang yang telah diterima oleh Linda pun tidak dapat dikembalikan, sehingga Hj. Nurhuda dan jamaah lainnya harus menanggung kerugian sebesar Rp 345.000.000.
Pembayaran yang Dilakukan Korban
Ilustrasi jamaah berdoa (Foto: Dok. Istimewa) |
Dari informasi yang diterima dari saksi korban, dapat diketahui bahwa pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 22 Februari 2023 sebesar Rp 30.000.000, disusul dengan beberapa pembayaran berikutnya melalui transfer sebagai berikut:
27 Maret 2023: Rp 27.000.000
3 April 2023: Rp 80.000.000
10 April 2023: Rp 7.100.000
8 Mei 2023: Rp 66.000.000
16 Mei 2023: Rp 39.000.000
22 Juni 2023: Rp 41.500.000
Selain pembayaran melalui transfer, saksi korban juga memberikan pembayaran tunai pada 17 April 2023, sebesar Rp 23.000.000. Total pembayaran yang diterima Roslinda mencapai Rp 345.000.000.
Meskipun pembayaran sudah dilakukan dengan lengkap, tidak ada tanda bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama, sebagaimana yang dijanjikan oleh Roslinda.
Kerugian yang Dialami Korban
Akibat dari perbuatan terdakwa, Hj. Nurhuda dan 12 jamaah lainnya mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 345.000.000. Kerugian ini bukan hanya berupa uang yang hilang, tetapi juga berupa ketidakpastian terkait keberangkatan umrah mereka.
Meskipun pada akhirnya, saksi korban melakukan pembayaran ulang langsung kepada PT. Kafilah Cahaya Jaya Utama untuk memastikan keberangkatan jamaah, namun tetap saja, kerugian material dan immaterial telah terjadi.
Dari pengakuan saksi korban, proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Linda sebagai penerima pembayaran.
Selain itu, pembayarannya juga dilakukan secara tunai sebanyak dua kali.
Meskipun sudah ada bukti pembayaran, pihak travel tidak dapat menemukan bukti setor yang seharusnya diberikan oleh Roslinda sebagai perantara.
Penyidikan dan Proses Hukum
Dengan adanya laporan dari saksi korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Linda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan, Roslinda terbukti dengan sengaja menerima uang dari saksi korban, namun tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak travel sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Perbuatan ini jelas merugikan banyak pihak, terlebih lagi bagi jamaah yang sudah menunggu untuk melaksanakan ibadah umroh.
Akibat Sosial dan Ekonomi
Kasus penipuan ini tidak hanya berimbas pada kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap biro perjalanan umroh dan haji.
Kepercayaan yang telah dibangun antara calon jamaah dan pihak travel bisa rusak dalam sekejap akibat perbuatan satu oknum.
Selain itu, proses hukum yang berlangsung juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana untuk kegiatan ibadah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jamaah dan masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah umrah dan haji.
Transparansi dan kejelasan dalam proses pembayaran menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disetorkan sampai kepada pihak yang seharusnya. (*)