TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone memastikan telah menangani kasus dugaan tindak penyalahgunaan dana Masjid Al-Markaz Al Ma'arif Bone.
Dalam perkara ini dua nama terseret yakni Ketua Pengurus Masjid, Drs H Zainal Abidin dan bendahara Masjid, H Jadjdji Irfan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK, mengatakan, bahwa pihaknya telah memintai keterangan ketua pengurus masjid bersama bendahara.
"Iya ada (pemeriksaan), masih kami lakukan tahapan klarifikasi," tegasnya.
Sekadar diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone tengah menangani dugaan kasus penyalahgunaan dana masjid Al-Markaz Al Ma'arif yang bersumber dari beberapa unit usaha.
Adapun sumber penghasilan PAD dari pengelola masjid yang selama ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diantaranya, lapak, sewa gedung.
Bahkan dari data yang diperoleh, sejak 2016 sampai dengan 2024 tidak ada penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelola masjid.
Padahal ditengarai, dalam jangka waktu satu tahun saja omset dari unit usaha yang dikelola bisa mencapai ratusan juta.
Sehingga, kuat dugaan adanya penyelewengan dana. Pihak kepolisian kemudian turun melakukan penelusuran terkait dengan temuan dari BPK tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa tim timurkota.com, pada Kamis 14 November 2024 sekira Pukul 13.00 Wita.
Tim Tipidkor Polres Bone mendatangi, sekretariat pengurus Masjid Al-marqaz.
Selain itu tim meminta, data dan dokumen termasuk laporan keuangan donasi dan usaha lapak dan gedung yang disinyalir tdk menghasilkan PAD pemkab Bone sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut selanjutnya polisi memanggil Ketua Pengurus Masjid Al-marqaz Al Ma'arif, Drs H Zainal Abidin bersama dengan Bendahara bernama, H Jadjdji Irfan.
Pemanggilan tersebut diketahui merupakan klarifikasi terkait dengan berkas yang telah diperiksa pihak penyidik.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana, berpeluang akan ada mantan pejabat tinggi di Kabupaten Bone yang ikut namanya terseret. (*)