Iklan

"Penjabat yang Mengatur Pejabat untuk Pilkada Bone"

tim redaksi timurkotacom
Rabu, November 20, 2024 | 4:14 AM WIB Last Updated 2024-11-19T21:14:46Z


Oleh: Ahmad Suryadi, SH., MH 
Penggiat Hukum 

TIMURKOTA.COM, BONE-  Sejak dilantik menjadi Penjabat Bupati (PJ) Bupati Bone pada 11 Agustus 2024 Andi Winarno selaku PJ Bupati melakukan pergantian dan pelantikan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bone.

Pergantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Andi Winarno menuai pro & kontra di kalangan masyarakat, alih-alih menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan kualifikasinya santer terdengar pejabat yang dilantik terkesan untuk mengakomodir kepentingan politik paslon tertentu yang maju dalam pilkada Bone.


Diskursus ini terus berkembang dikarenakan Andi Winarno sendiri tidak dapat menjelaskan alasan-alasan konkrit atas pergantian dan pelantikan pejabat tersebut. 

Diskursus yang semakin hari semakin mengerucut menimbulkan indikasi bahwa ada agenda mobilisasi secara terstruktur, sistematis dan masif untuk pejabat secara bersama-sama membantu memenangkan paslon tertentu di pilkada Bone.

Sebut saja yang sedang ramai di media sosial beredarnya percakapan dalam grub "lurah berAmal" yang mengakomodir kepentingan politik dari paslon 03 berAmal.

Jumlah lurah & camat yang menjadi terlapor karena ikut mengkampanyekan paslon 03 berAmal, sejumlah kepala desa yang bergerak dalam mengakomodir massa dalam kampanye 03 berAmal, rujab sekda yang dijadikan tempat pertemuan poltik untuk pemenangan paslon 03 berAmal dll. 

Kecendrungan-kecendrungan inilah yang menyebabkan munculnya perspektif masyarakat bone yang meragukan integritas seorang andi winarno sebagai pj bupati Bone.

Tentu hal ini harus segera diselesaikan oleh Andi Winarno sebagai PJ Bupati Bone.

Sebab, sebagai PJ Bupati Bone beliau terikat dengan regulasi dan norma yang mengatur mengenai netralitas & politik praktis dalam pilkada. 

Selain itu, Andi Winarno juga harus di ingatkan pentingnya menjaga kondusifitas iklim perpolitikan di Kabupaten Bone untuk menghindari konflik baik itu konflik secara horizontal & vertikal agar tidak terjadi disparitas ditengah-tengah masyarakat.

Hal lain juga harus dipikirkan oleh Andi Winarno selaku penjabat bupati bahwa apabila pembiaran-pembiaran ini dilakukan maka akan muncul polemik di tengah-tengah masyarakat dan sebagai masyarakat dapat mengajukan gugatan atau class action berdasarkan Perma No 1 tahun 2002 terhadap andi winarno selaku PJ Bupati Kab. Bone yang objeknya tentu dalam bentuk keberpihakan poltik untuk memenangkan paslon tertentu di pilkada Bone. 

Penting untuk andi winarno mengevaluasi dirinya sendiri dan pejabat-pejabat di pemerintahan Kabupaten Bone agar dapat menghadirkan kepastian hukum & kondusifitas demokrasi dalam pilkada di Bone sebelum memunculkan gerakan-gerakan oleh masyarakat, LSM & civitas akademika yang ada di Bone untuk mengambil positioning dalam ranah hukum untuk menguji netralitas dan politik praktis agar tidak adanya keberpihakan politik pada paslon tertentu dalam pilkada di Kabupaten Bone. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Penjabat yang Mengatur Pejabat untuk Pilkada Bone"
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }