Lurah Pallette dan Kades Lamuru akan segera ditetapkan statusnya (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Bawaslu Kabupaten Bone melalui Gakkumdu masih terus memproses kelengkapan berkas perkara, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, bahwa berkas perkara dua kasus tersebut sementara dalam proses kelengkapan.
"Untuk dua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan kita tunggu hasilnya," bebernya.
Dengan status kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan maka dua pelaku sepertinya dalam waktu dekat akan ditetapkan statusnya, apakah ditersangkakan atau dianggap tidak cukup bukti.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone secara resmi menyerahkan berkas perkara Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi.
Baik, Yuli maupun Andi Wendi diproses setelah diduga kuat ikut terlibat secara langsung dalam proses kampanye Paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.
Yuli terekam video tengah berada di lokasi kampanye Paslon Beramal di sebuah rumah di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Sementara Andi Wendi bahkan secara terang-terangan memberi sambutan dalam sebuah kampanye yang dilakukan Paslon Beramal di wilayahnya yakni Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge.
Alhasil, laporan keduanya telah diserahkan ke pihak kepolisian atau Gakkumdu yang merupakan gabungan APH termasuk Kejaksaan.
Laporan dengan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Bone, Alwi didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim.
Nur Alim menjelaskan, sebelum menyerahkan berkas pihaknya melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak bahkan meminta keterangan ahli.
“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada.” jelasnya.
Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dikesempatan yang sama, Alwi Ketua Bawaslu Bone berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pemilihan tahun 2024 berjalan.
“Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana” tegasnya.
Kasus Menyeret Lurah Pallette
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone bergerak cepat usai video Lurah Pallette, Yuli viral melalui grup WhatsApp.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom pada Kamis (10/10/24) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Iye, sudah dilakukan pemeriksaan (Lurah Pallette)," terang, Alwi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Yuli terancam dijerat sanksi teguran hingga pidana.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli angkat bicara terkait dengan video dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 2 Andi Akmal Pasluddin viral di media sosial.
Dia membenarkan bahwa betul dalam video tersebut adalah dirinya. Namun ia menyebut bahwa video tersebut telah dipotong sehingga hanya menampakkan dirinya.
"Kenapa videonya dicut?, banyaki disitu, camat juga ada. Kami bersama Panwas beberapa meter dari lokasi," ungkapnya, Kamis (03/10/24) malam.
Dia mengatakan, kedatangannya ke lokasi tanpa direncanakan. Bersama rombongan setelah rapat di kantor camat langsung ke lokasi.
"Saya tidak tau acara apa, karena dari rapat kantor camat ke situ di rumah warga. Kebetulan saya pernah di dinas perikanan, pernah jadi tim pembagi mesin bantuan," katanya.
Dia melanjutkan, rencananya usai rapat rombongan tersebut akan keliling dampingi camat maulid.
"Namun karena ada keramaian makanya singgah disitu," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan telah menerima laporan terkait dengan keberadaan lurah di lokasi kegiatan kampanye Paslon.
"Kalau itu sudah disampaikan ke saya beberapa hari yang lalu dan saya sampaikan untuk segera lakukan penelusuran," tandasnya.
Sebelumnya, Dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.
Setelah lima camat dan oknum kepala desa serta Kadis PMD dengan salam tiga jarinya. Kini, video diduga Lurah Pallette, Yuli terlihat mendampingi dan berbincang dengan Kandidat Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3, Andi Akmal Pasluddin.
Dalam video tersebut terlihat perempuan yang diduga Yuli masih mengenakan pakaian dinas. Ia terlihat memakai masker warna putih.
Dari video yang tersebar melalui WhatsApp, terlihat, Yuli sempat berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin disela-sela kegiatan kampanye.
Bahkan pada saat Andi Akmal berinteraksi dan bersalaman dengan warga, Yuli terlihat mengikuti dan bahkan sempat berbincang.
Dalam keterangan yang diperoleh Timurkotacom, foto dan video tersebut direkam dalam sebuah kegiatan kampanye di Kelurahan Bajoe pada Senin (30/09/24).
"Jago memang lurah Pallette," tulis dalam keterangan video yang beredar.
Namun, anehnya dalam kegiatan itu terdapat Anggota PKD. Tertulis dalam rompi yang dikenakan, Pengawas Kelurahan/Desa.
Tampak pengawas itu mengamati mobil yang dikendarai Paslon saat hendak meninggalkan lokasi.
Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi baik dari pihak Paslon maupun Lurah Pallette terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Kasus Menyeret Kades Lamuru
Pasca videonya viral memberi sambutan dalam acara kampanye Paslon BerAmal, Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi Wardana memberi klarifikasi kepada awak media.
Saat dikonfirmasi timurkotacom dirinya mengaku hadir di lokasi sebagai tokoh masyarakat bukan kepala desa.
"Iye ndi, saya hanya hadir memberikan sambutan sebagai tokoh masyarakat, tidak ada ucapan mengajak dan mengarahkan kepada paslon. dan tidak ada simbol," ungkapnya, Sabtu (05/10/24).
Andi Wendi mengatakan, bahwa di lokasi tersebut hadir pula Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge bersama PKD.
"Hadir Panwas dan PKD tadi malam, mereka bisa dikonfrontir," terang dia.
Meski mengaku tak ada simbol, namun dalam video terlihat jelas bahwa saat memberi sambutan, ada spanduk dengan foto dan tulisan BerAmal terpasang di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Seolah tak memiliki cara untuk menunjukkan dukungan ke salah satu paslon selain melakukan pelanggaran netralitas lalu viral.
Oknum ASN dan kepala desa di Kabupaten Bone beramai-ramai melakukan dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.
Setelah lurah Pallette, Yuli bersama rombongan Camat Tanete Riattang Timur. Kini muncul lagi dugaan pelanggaran lain.
Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Andi Wendi Wardana bahkan dalam video yang diterima timurkotacom, ikut memberikan sambutan dalam kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin atau sering disebut BerAmal.
Dalam potongan video tersebut, Andi Wendi bahkan sempat menyebut terkait dengan Panwas yang menurutnya sedang berada di lokasi.
"Salah satu tujuan untuk mengadakan kegiatan ini karena kita ingin tahu terkait dengan Paslon ini (BerAmal). Jadi ibarat kata tak kenal maka tak sayang," katanya dalam sambutanya disaksikan puluhan warga yang hadir di lokasi.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, pada Jumat (04/10/24) Pukul 19.00 Wita.
Selain kepala desa juga, Imam Desa Lamuru, serta seorang perangkat desa yakni kaur di pemerintahan desa Lamuru hadir di lokasi.
Salah satu tokoh pemuda milenial di lumuru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagai kepala desa dan Imam desa yang baik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Bahwa kepala desa beserta dengan perangkatnya itu harus menjunjung tinggi yang namanya netralitas dalam Pemilu tidak boleh berpihak atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah yang lain," terangnya.
Tokoh pemuda ini juga mengatakan bahwa kepala desa dan imam desa seharusnya tidak ikut terlibat langsung terkait masalah Pilkada.
"Semestinya urus masalah sistem pembangunan yang ada di lamuru karena tidak mungkin ada laporan warga masuk di Tipikor tahun kemarin terkait masalah pembangunan di Lamuru kalau tidak ada masalah," katanya.
Selain itu menurutnya karena laporan tersebut kepala desa harus mengembalikan kerugian negara.
"Untuk Imam Desa Lamuru silahkan pertanggung jawabkan masalah sumbangan yang masuk di masjid karena sudah bertahun-tahun masyarakat menyumbang di masjid tapi sampai hari ini tidak ada laporan pertanggung jawaban atas sumbangan tersebut," tutupnya. (*)