Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE— Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa dua ekor sapi betina milik seorang petani di Dusun Awo, Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Richard alias Aco (20), yang bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.50 Wita, di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bone, IPDA Ad’Harianto Nugroho, S.Tr.I.K.
Berawal dari Hilangnya Dua Ekor Sapi
Kasus ini bermula ketika Sakka (61), seorang petani yang berdomisili di Desa Awo, Kecamatan Cina, mendapati dua ekor sapi miliknya hilang dari area persawahan di Dusun Awo.
Kedua sapi tersebut masing-masing merupakan sapi betina berwarna merah atau seppang berusia sekitar lima tahun, dengan tanduk sebelah kiri patah, serta sapi betina berwarna merah keabu-abuan berusia sekitar empat tahun.
Berdasarkan laporan korban, nilai kerugian akibat hilangnya dua ekor sapi tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta, dengan perkiraan nilai masing-masing sapi sebesar Rp12,5 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cina, Polres Bone, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bone, IPDA Ad’Harianto Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian hewan ternak berupa dua ekor sapi di wilayah Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Terduga pelaku diamankan oleh personel Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bone pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.50 Wita, di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya dua orang lain yang diduga turut terlibat. Keduanya saat ini disebut masih dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya kaitan dengan kasus pencurian ternak lainnya,” jelasnya.
Diduga Melibatkan Dua Orang Lain
Berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan awal yang tercantum pada bahan laporan, Richard alias Aco menyebut dua orang lainnya, masing-masing berinisial Inno dan Rezky, yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurut keterangan dalam laporan, ketiganya diduga menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk mengambil dua ekor sapi yang ditambatkan di area persawahan Desa Awo, Kecamatan Cina.
Dalam pemeriksaan yang sama, terdapat pula keterangan mengenai dugaan keterkaitan sejumlah kendaraan dengan peristiwa pencurian ternak di wilayah Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Keterangan tersebut menyebutkan dua unit mobil Wuling berwarna hitam dan putih serta satu unit Toyota Avanza berwarna hitam. Namun, hubungan antara kendaraan, orang-orang yang disebutkan, dan perkara di Kecamatan Mare masih perlu dipastikan melalui penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga perlu memastikan status hukum masing-masing pihak serta mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara kasus di Kecamatan Cina dan dugaan pencurian ternak di Kecamatan Mare.
Polisi Lakukan Pengembangan
IPDA Ad’Harianto Nugroho, menekankan pentingnya pengembangan perkara untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan hewan ternak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya. (*)


