![]() |
| Gambar Ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan BTN 1000, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mempertanyakan sistem penagihan bulanan yang dinilai tidak sebanding dengan kepastian pelayanan air bersih yang diterima.
Pasalnya, pelanggan mengaku tetap harus membayar iuran sebesar Rp54.500 setiap bulan, terlepas dari banyak atau sedikitnya air yang digunakan. Sementara itu, aliran air di kawasan tersebut tidak selalu berjalan normal.
Berdasarkan keluhan salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebut, air terkadang mengalir lancar, tetapi pada waktu lain justru tidak mengalir secara konsisten. Bahkan, dalam kondisi tertentu, air disebut hanya mengalir pada pagi dan sore hari.
"Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ketika pelanggan diwajibkan membayar tagihan secara rutin, sejauh mana kepastian pelayanan air bersih yang mereka terima?" Ungkap warga tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar nominal Rp54.500. Masalahnya terletak pada kewajiban membayar secara rutin di tengah pelayanan yang belum selalu bisa diandalkan.
Jika dihitung selama setahun, pelanggan harus mengeluarkan Rp654.000. Angka tersebut tentu patut menjadi perhatian, terutama bagi rumah tangga yang harus mengatur pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari.
"Air bersih merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Ketika alirannya tidak menentu, pelanggan harus menyesuaikan aktivitas rumah tangga dengan jadwal air yang tersedia" Terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius pihak pengelola, sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan sistem penagihan yang tertib, tetapi juga pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Dasar Tagihan Rp54.500 Setiap Bulan?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai komponen tagihan yang dibebankan kepada pelanggan.
Apakah Rp54.500 tersebut merupakan biaya beban minimum, biaya pemakaian, atau gabungan beberapa komponen tarif? Apakah jumlah itu tetap berlaku ketika pemakaian air sangat sedikit atau bahkan tidak ada?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak PDAM agar pelanggan memahami dasar perhitungan tagihan yang mereka terima.
Jika terdapat ketentuan biaya minimum, perusahaan perlu menjelaskan dasar tarif dan mekanisme perhitungannya. Namun, jika persoalannya juga berkaitan dengan distribusi air yang tidak menentu, penjelasan mengenai penyebab gangguan dan langkah perbaikannya tidak kalah penting.
Pelanggan tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak alasan tagihan tetap berjalan ketika pelayanan air yang mereka terima tidak selalu lancar.
Jangan Hanya Menuntut Pelanggan Tertib Membayar
Sebagai penyedia layanan publik, PDAM memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, menindaklanjuti keluhan pelanggan, serta menjelaskan langkah yang ditempuh untuk menjaga kelancaran distribusi air.
Tertib membayar memang merupakan kewajiban pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kepastian informasi, penanganan gangguan, dan kualitas pelayanan juga menjadi bagian penting dari hubungan antara penyedia layanan dan masyarakat.
Karena itu, pihak PDAM yang melayani kawasan BTN 1000 Kabupaten Bone perlu memberikan penjelasan mengenai alasan aliran air yang terkadang hanya tersedia pada pagi dan sore hari, sekaligus memperjelas dasar tagihan bulanan sebesar Rp54.500.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai keluhan pelanggan semata. Diperlukan jawaban yang konkret agar masyarakat mengetahui apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kendala teknis, pola distribusi, atau faktor lain.
Sebab, bagi pelanggan, persoalannya sederhana: tagihan datang setiap bulan, tetapi kepastian air mengalir belum selalu dirasakan.
Jangan sampai kewajiban pelanggan untuk membayar menjadi hal yang paling pasti, sementara kepastian memperoleh pelayanan air bersih justru masih menjadi tanda tanya. (*)


