Ilustrasi kasus pencabulan anak (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pihak orang tua dan kerabat dari I (7) mendatangi Desa Cani Sirenreng, Kacamata Ulaweng, Kabupaten Bone pasca terjadi kasus pencabulan.
Meski saat ini kasus tersebut tengah berproses di Unit PPA Polres Bone. Namun pihak orang tua yang beralamat di JI. Bitti, Desa Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo mendatangi lokasi sekaligus ingin memastikan pelaku diproses secara hukum.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, pihak kepolisian hati-hati dalam memproses kasus ini pasalnya korban dan pelaku masih anak di bawah umur.
Terduga pelaku TA (12). Saat ini masih tetap menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bone didampingi kuasa hukum.
"Iya pihak keluarganya datang di tempat kejadian perkara. Mereka mengambil dokumentasi di lokasi," ungkap sumber timurkotacom, Jumat (06/09/24).
Kronologi kejadian sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP / 547 / VIII / 2024 / SPKT / RES BONE, tanggal 30 Agustus 2024.
Korban yang sementara bermain bersama dengan saudaranya tiba-tiba didatangi pelaku kemudian ditarik masuk ke dalam kebun jagung.
Selanjutnya diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban. Pasca kejadian korban menceritakan aksi pelaku kepada pihak orang tuanya. Lalu mereka secara resmi membuat laporan di Mapolres Bone. (*)