Iklan

Oknum Anggota Panwaslu di Bone Dipidanakan Diduga Gemar 'Remas' Bokong Wanita

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Mei 29, 2024 | 12:16 AM WIB Last Updated 2024-05-28T17:16:49Z

Ilustrasi pelecehan seksual yang diduga terjadi di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Anggota Panwaslu Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial, FT dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial F Binti JU (28) terkait dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual. 

Laporan korban telah resmi diterima di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan nomor LP: 319/V/2024/SPKT/ Res Bone. Laporan polisi tersebut dimasukkan korban pada Minggu (26/05/24).

Sebagaimana keterangan korban dalam laporan yang dikutip timurkotacom, kronologi kejadian bermula pada Selasa (02/01/24) Pukul 11.00 Wita saat F hendak ke dapur kemudian melintas di depan ruang kerja pelaku. 

Saat itu tanpa banyak bicara, FT langsung memegang bagian bokong korban. Mendapat perlakuan tak senonoh, korban sempat memarahi pelaku. 

Melihat korban marah, FT bukannya meminta maaf, ia malah mengulangi perbuatan sama yakni memegang bokong korban saat kembali dari dapur. 

Karena merasa malu, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.

Terkait dengan tindak pelecehan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (DPP Kepmi) Bone menyoroti pihak Bawaslu Bone yang hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya. 

Ketua DPP Kepmi Bone, Andi Alfian bahkan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu Kabupaten Bone terkait putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu.

Dirinya menuding Bawaslu Bone telah bertindak tak profesional, bahkan tidak  bersungguh-sungguh dalam menangani pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggotanya. 

"Atas laporan korban, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindak lanjuti karena peristiwa pelecehan seksual tersebut telah daluwarsa," terangnya.

Laporan dianggap daluarsa itu dikenal pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jika laporan itu terkait pelanggaran pemilu. 

Hanya saja pelecehan seksual bukan merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 

Kejahatan pelecehan seksual adalah Pelanggaran Kode Etik. Oleh karena itu penyelesaiannya mesti merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. 

"Karena pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik berat maka sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tambahnya.

Ia menduga Bawaslu Bone sengaja merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan buntutnya seakan melindungi pelaku.

"Kami akan laporkan ke DKPP untuk mengusut masalah ini. Laporannya sudah kami siapkan dan secepatnya kami kirim ke bagian Pengaduan DKPP RI," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Anggota Panwaslu di Bone Dipidanakan Diduga Gemar 'Remas' Bokong Wanita

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }