TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan awalnya berkeyakinan bahwa AS tengah menguasai sabu sebanyak 2 kilogram saat ditangkap.
Namun belakangan, keyakinan itu tak terbukti. Pasalnya saat digerebek secara tiba-tiba sabu tersebut hilang.
Polisi menduga tersangka berupaya menghilangkan barang bukti saat digerebek polisi.
Meski begitu, AS tetap diringkus lantaran ada beberapa barang bukti lain ditemukan polisi.
Pasca diamankan, AS yang merupakan pecatan anggota Polri langsung digelandang ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar besar sabu.
Pelaku yang tertangkap berinisial, AS merupakan pecatan anggota Polri dengan kasus sama.
Sepak terjang, AS dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba di beberapa daerah di Sulawesi Selatan kembali dibongkar polisi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, AS sebelum tertangkap dinyatakan bebas bersyarat.
"Pelaku ini telah dipecat dari Polri dengan kasus sama. Masih dalam tahap bebas bersyarat kemudian kembali tertangkap," terangnya.
Menurut Fajri, awalnya dia bersama tim menerima informasi bahwa AS kerap melakukan transaksi di sebuah rumah.
Dirinya bahkan mendapat informasi bahwa di rumah tersebut ada barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kilogram.
Namun saat dilakukan penggerebekan sabu tersebut sudah tidak ada. Dirinya kemudian curiga telah dibuang pelaku.
"Dari informasi kami peroleh ada sabu 2 kilogram. Namun saat digerebek sudah tidak ada. Kemungkinan dibuang saat hendak dilakukan penggeledahan," imbuhnya.
AS merupakan bandar yang dicurigai bolak balik dari Kalimantan Utara tepatnya Tarakan membawa barang bukti.
"Sabu tersebut kabarnya diedarkan di beberapa daerah termasuk Parepare dan Kabupaten Pinrang," tutupnya.