reporter editor timurkotacom herman kurniawan |
Suasana Lapas Watampone tempat KJ ditempatkan sebagai tahanan titipan Kejari Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kj tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempatkan di ruang khusus di Lapas Watampone.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sumber terpercaya timurkota.com menyebutkan bahwa KJ mendapatkan perlakuan berbeda dengan tahanan lain.
Ia ditempatkan di sebuah kamar tertutup. Selain itu terpisah dari tahanan lain. Di kamar tersebut KJ hanya seorang diri.
"Ada kamar tertutup tripleks, KJ ditempatkan di sana. Sepertinya dia mendapat perlakuan khusus. Padahal mestinya disamakan saja dengan tahanan titipan lain," ungkap sumber media timurkota.com, Kamis (23/05/24) pagi.
Dia melanjutkan, perlakuan yang didapatkan KJ menjadi pembahasan tahanan lain di dalam Lapas Watampone.
"Ini yang dibahas di dalam kenapa ada perlakuan khusus padahal sama-sama tahanan titipan," tutupnya.
Humas Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar yang dikonfirmasi timurkota.com mengatakan, bahwa terkait informasi yang beredar bahwa KJ mendapat perlakuan khusus tidak benar.
"Justru sebaliknya, kami menempatkan di ruang khusus karena kasus ini menjadi atensi BNN Pusat. Makanya kita tidak biarkan berbaur dengan tahanan lain," terangnya.
Dia menyebutkan, dalam ruangan tersebut hanya KJ seorang diri dan tidak diarkan berkomunikasi dengan siapapun termasuk petugas.
"Jangankan tahanan, petugas saja yang tidak berkepentingan tidak dibiarkan," terangnya.
Secara khusus, Azhar mengatakan tudingan potensi ada ponsel di dalam ruangan tersebut tidak benar.
"Sama sekali tidak ada, malah tempat itu paling aman karena tidak bersentuhan dengan tahanan lain," tambahnya.
Azhar melanjutkan, dalam perkara narkotika. Ada dua tahanan saat ini mendapat pengawasan khusus.
"UN yang juga berkaitan kasus sama dengan KJ kita tempatkan di ruang khusus," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka laki-laki IL Alias Kj (55) setelah diserahkan penyidik BNNP Sulawesi Selatan.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil, SH., MH mengatakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Bone.
"Terhadap tersangka IL selanjutnya dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari kedepan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone," terangnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil
penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Pada penyerahan Tahap II dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone 3 (Tiga) unit, Buku Tabungan, Buku Catatan, 6 (Enam) sachet plastic warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35
tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024.
Kemudian diperpanjang selama 30
hari sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.