Iklan

Bandar Narkoba Berinisial S Akhirnya Diringkus, Polisi Sita 45 Gram Sabu, Begini Kronologi Lengkapnya...

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Mei 12, 2024 | 10:10 AM WIB Last Updated 2024-05-12T03:10:54Z

Penulis: Tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan

Bandar sabu bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pria berinisial, S (52) warga Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Pria pengangguran tersebut diciduk tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik pada Sabtu (11/05/24) Pukul 06.00 Wita.

Penangkapan terhadap S bermula dari penunjukan rekannya bernisial, EJP Alias E yang terlebih dahulu diringkus polisi.

Kronologi penangkapan S bermula dari pengembangan polisi. Mereka mengepung dan menggeledah rumah  S.

"Maka ditemukan barang bukti didalam kamar rumahnya berupa satu buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris yang didalamnya terdapat 45 sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu," terangnya. 

Barang bukti lain yang diamankan polisi diantaranya, satu buah aluminum foil yang didalamnya terdapat satu sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan terselip disebuah sapu lidi yang sementara tergantung di belakang pintu kamar pelaku.

"Ditemukan pula satu paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang pelaku sisa yang telah dikonsumsi," terangnya.

Pelaku menyebut bahwa sabu tersebut dia peroleh dari pelaku lain berinisial, A 
di depan pelabuhan Parepare pada Selasa (07/05/24 sekira pukul 10.00 Wita.

Saat dia jemput barang tersebut dalam keadaan utuh satu paket ukuran besar dengan harga Rp32 juta.

Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku S Ditunjuk Rekannya

Kepolisian Resort Bone menerjunkan tim dari Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap, EJP Alias E (34). 

Warga Kelurahan Walannae, Kota Watampone itu diringkus polisi sesaat setelah membeli sabu di Kelurahan Masumpu, Kota Watampone, Jumat (10/05/24) Pukul 21.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik kepada tim timurkota.com membeberkan kronologi penangkapan. 

"EJP Alias E, secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu ukuran sedang," tukasnya. 

Dari hasil interogasi pelaku, paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp1,3 juta.

"Pelaku mengaku membeli dari pelaku berinisial S melalui perantara orang yang dia tak kenal," tutupnya. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandar Narkoba Berinisial S Akhirnya Diringkus, Polisi Sita 45 Gram Sabu, Begini Kronologi Lengkapnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }