Iklan

Babak Baru Kasus Tambang Wollangi, Desakan Pidanakan Direktur CV Dua Tujuh Grup Bermunculan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Mei 12, 2024 | 12:17 AM WIB Last Updated 2024-05-11T17:17:16Z

Penulis: tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan

Salah satu lokasi tambang diduga ilegal beroperasi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah kalangan mulai geram dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut tambang di Desa Wollangi, Kecamatan Palakka. 

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bone, Andi Santi Aji berpandangan bahwa penambang tersebut harus diusut tuntas. 

Menurutnya, apa yang terjadi saat ini menunjukan adanya kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut. 

"Aparat harus tangkap dan usut sampai ke akar-akarnya. Siapa yang melakukan pembiaran kepada para penambang ini," ungkapnya ke awak media, Sabtu (11/05/24).

Tokoh yang dikenal dengan julukan Passongko Reccae ini meminta pihak Pemda dan semua yang berwenang dalam hal itu untuk menghijaukan kembali daerah yang telah ditambang di lokasi resapan air tersebut.

"Berapa manusia yang butuh air, yang mereka rugikan. Sekarang dampkanya belum terlalu terasa, kedepannya akan dirasakan masyarakat Bone terutama warga Kota Bone," jelasnya.

Sementara itu, perusahaan CV Dua Tujuh Group selaku penambang di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berencana akan melaporkan DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke PTUN.

CV Dua Tujuh Group menuding kedua instansi Pemda Bone tersebut menjadi penghambat pihaknya dalam pengurusan izin.

Menuruy Muh Arafah selaku pemilik CV Dua Tujuh Group penolakan dua instansi pemerintah daerah Bone itu menurutnya tidak berdasar.

Menaggapi hal itu, kepala DLH Bone, Dray Vibrianto sama sekali tidak gentar. Dray bahkan menyebut rencana pihak perusahaan tersebut bagus, dan jalur hukum adalah hak semua warga negara.

"Nanti di situ diuji apakah sikap kami salah atau benar, pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak ada yang perlu ditakutkan," terang Dray, Kamis (09/05/2024).

Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara, dia juga mengingatkan jika beroperasi tanpa izin merupakan pidana murni, bukan delik aduan.

Dray menegaskan, pihaknya melakukan penolakan tersebut adalah bentuk ikhtiar dalam melindungi kepentingan masyarakat Bone.

"Sungguh dosa besar kalau kami mengeluarkan kebijakan yang kami sudah tau pasti akan membawa musibah bagi masyarakat bone kelak, kami sadar bukan orang baik, tapi kami berusaha memberi yang terbaik, kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban akhirat dari pada hukum dunia,"kata Dray lagi.

Lagi pula sejak awal menurut Dray, perusahaan tersebut diduga tidak jujur, mereka mengajukan UKL/UPL padahal harusnya izinnya AMDAL, karena lokasinya berada di daerah resapan air.

Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan, pihak perusahaan juga tidak bisa menampilkan analisis dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi.

"Mereka juga sudah berapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop, tapi kami tolak," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Kasus Tambang Wollangi, Desakan Pidanakan Direktur CV Dua Tujuh Grup Bermunculan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }