Penulis: Tim timurkota.com Editor: Herman Kurniawan |
Pelaku penyalahguaan sabu diringkus (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sosok pria berinisial S diduga kuat sebagai bandar narkoba yang memasok sabu masuk ke Kabupaten Bone buron.
S disebut sebagai pemilik sabu yang diedarkan pelaku, EJP Alias E (34) yang diringkus polisi dalam penggerebekan di Kelurahan Masumpu, Kota Watampone, Jumat (10/05/24) Pukul 21.30 Wita.
Kepolisian Resort Bone menerjunkan tim dari Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap, EJP Alias E (34).
Warga Kelurahan Walannae, Kota Watampone itu diringkus polisi sesaat setelah membeli sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik kepada tim timurkota.com membeberkan kronologi penangkapan.
"EJP Alias E, secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu ukuran sedang," tukasnya.
Dari hasil interogasi pelaku, paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp1,3 juta.
"Pelaku mengaku membeli dari pelaku berinisial S melalui perantara orang yang dia tak kenal," tutupnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.