Iklan

Oknum Kades di Bone Resmi Terlapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

timurkota.com_official
Rabu, April 17, 2024 | 4:58 PM WIB Last Updated 2024-04-17T10:01:58Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penyalahgunaan dana desa (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, AF secara resmi terlapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. 

Laporan yang dilayangkan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Kabupaten Bone telah diterima langsung pihak Kejari Bone pada Rabu (17/04/24).

Dalam laporan dengan Nomor:021/LP-BONE/III/2024 ada sejumlah proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2023 diduga bermasalah.

Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, S.Pdi., M.Pdi yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan tersebut sedikitnya ada enam item yang diduga sarat penyalahgunaan anggaran.

"Hari ini secara resmi kami telah melaporkan dugaan permainan penggunaan anggaran. Selaku pelapor kami berharap segera ada tindak lanjut minimal terlapor dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bone," ungkapnya.

Ketua Lampu Bone, Supriadi, S.Pdi., M.Pdi saat menyerahkan laporan secara resmi ke staf Kejaksaan Negeri Bone (Foto: Dok. Istimewa)

Selain itu, data laporan yang disertakan merupakan hasil investigasi yang telah dilakuka tim Lampu.

"Ada beberapa indikasi ditemukan tim investigasi yang menjadi dasar dalam membuat laporan terkait dugaan tindak penyelewengan di Desa Jompie," lanjutnya. 

Sedikitnya ada tiga item pengerjaan fisik yang diduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran diantaranya, perintisan jalan tani di Dusun Lapatena dengan volume panjang 2000 meter dengan nilai anggaran Rp 141.347.000 menggunakan alokasi anggaran Tahun 2023. 

Begitu juga dengan perintisan jalan di Dusun Jompie dengan volume panjang 1000 meter dengan nilai anggaran yang tercatat yakni Rp63.180.000 dugaan pelanggaran yakni fiktif alias tidak ada bangunan fisik sesuai dengan laporan. 

Selanjutnya, pembangunan paving blok dan Talud di Dusun Jompie dengan volume 285 M. Menggunakan sumber Dana Desa Rp171.308.600 Tahun Anggaran 2023 Juga diduga kuat tidak ada bangunan fisik alias fiktif.

Selain pembangunan fisik ada juga dugaan pelanggaran lain yakni BLT selama tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember yang tidak dibagikan kepada masyarakat. 

Dugaan permainan pada Bumdes juga dilaporkan terkait adanya Ketua BPD yang merangkap menjadi Ketua Bumdes dengan dana yang dikelolah Rp150.000.000.

Sementara itu laporan yang diserahkan langsung Ketua Lampu Bone diterima staf Kejari Bone bernama, Andi Sri Juliana yang nantinya akan diproses di Seksi Pidana Khusus. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades di Bone Resmi Terlapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan