TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Setelah menerima laporan dari anak korban, VI (17) pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melakukan penangkapan terhadap H pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernisial U Alias JU Alias Ida (35).
Dari keterangan yang diperoleh, H nekat menghabisi sang istri setelah dirinya tak mampu menahan amarahnya. Ia terbakar api cemburu lantaran curiga sang istri bertemu dengan mantan pacarnya.
"Saya curigai dia ketemu dengan mantan pacarnya di lorong 1. Kemudian saya tanyakan terkait pertemuan tersebut namun korban tidak menjawab," ungkap H di hadapan polisi.
H kemudian melanjutkan, dalam keadaan marah dia kemudian menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan balok kayu hingga tewas.
Setelah tewas ia kemudian menggali lubang lalu mengubur mayat di belakang rumahnya yang kemudian dicor.
"Saya timbun mayatnya pakai pasri lalu timbun semen di atasnya," tutup, H.
Selanjutnya, mayat korban kemudian di kubur lalu dicor dengan alasan untuk menghilangkan jejak. Aksi pelaku tersebut tertutupi hingga sedikitnya selama 6 tahun lamanya. Untuk motif kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap aksi pembunuhan yang melibatkan pelaku, H terhadap istri sendiri U Alias JU Alias Ida (35).
Selama enam bulan lamanya, H mampu menutupi kematian istrinya dengan cara mengancam anaknya, VI (17) untuk tutup mulut.
VI baru berani terbuka setelah menjadi korhan penganiayaan pelaku di rumahnya di Jl Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (14/04/24).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian, menjelaskan bahwa VI memilih melaporkan kasus yang menyeret bapak kandungnya setelah tak tahan kerap dianiaya.
"Anak pelaku ini melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh pelaku. Kemudian ia juga menyampaikan bahwa ibu kandungnya bukan lari bersama pria lain melainkan dibunuh pelaku lalu dikubur dengan cara dicor di belakang rumahnya," ungkap, Andi Rian.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian kemudian dilakukan pengembangan dengan mengerahkan tim melakukan penangkapan sekaligus mendatangi lokasi.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian mendatangi lokasi dan menggali tanah tempat dimana korban dikubur oleh pelaku," lanjutnya.
Pelaku telah enam tahun mengubur mayat korban tanpa ketahuan karena dirinya mengancam akan bertindak kekerasan terhadap korban jika menceritakan peristiwa tersebut.
"Ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya 2018, kalau kita hitung berarti sudah enam tahun," sambungnya.
Atas informasi F itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar pun bergerak cepat menangkap H.
"Berdasarkan informasi itu kemudian penyidik lalu merespon cepat mengembangkan kemudian mengamankan pelaku," tukasnya.