Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Bone di Mare (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan tim Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap, SR (28) warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Jumat (01/03/24) Pukul 02.30 Wita.
SR berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditemukan tengah membawa empat paket sabu saat melintas di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com Sabtu (02/03/24) mengatakan, penangkapan terhadap SR bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku diduga sengaja membuang sabu tersebut. Namun berhasil ditemukan anggota kemudian langsung diamankan," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang diduga bandar berinisial U yang saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.
"Pelaku menyebut bahwa dirinya memperoleh sabu dari pria berinisial, U. Saat ini masih dalam tahap pengembangan," terangnya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu paket sabu ukuran sedang, tiga paket ukuran kecil dan satu unit telepon selular.
"Semua barang bukti bersam pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.