Iklan

Agus Bolong Pemuda Bone Diringkus Polisi Saat Membeli Sabu Bersama Artis

timurkota.com_official
Minggu, Maret 24, 2024 | 9:21 AM WIB Last Updated 2024-03-24T02:26:02Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penangkapan bandar sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone belum lama ini membongkar kasus sabu yang melibatkan tiga orang pelaku di Jl Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Dalam penggerebekan tersebut dua orang pelaku diringkus polisi bernama, Agus Alias Bolong Bin Muhar bersama dengan rekannya, Artis Alias Edo Bin Muh Idris Yusuf. 

Proses penangkapan keduanya bermula saat polisi menerima informasi terkait dengan aktivitas transaksi sabu yang melibatkan para pelaku.

Bolong dan Artis awalnya, melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel alias diletakkan penjual di pinggir jalan lalu datang pembeli mengambil.

Saat kedua pelaku tiba di lokasi, mereka tak menyadari bahwa tim Sat Narkoba Polres Bone telah 20 menit mengikuti gerak geriknya. 

Saat Bolong dan Artis mengambil barang bukti sabu. Tim Polres Bone kemudian langsung menyergap lalu menyampaikan bahwa mereka anggota polisi.

Tim Polres Bone kemudian menanyakan terkait benda yang baru saja diambil pelaku dari pinggir jalan. Saat itu juga, pelaku menunjukkan botol merek Golda Coffe yang berisi satu paket sabu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tim, Bolong dan Artis kompak menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama, Enal.

Adapun paket sabu yang diamankan polisi dibeli pelaku dengan cara patungan. Bolong mengumpulkan uang Rp400 ribu, sementara Artis Rp350 ribu. Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening milik, Enal yang diketahui merupakan bandar. 

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku saat bertransaksi.

Dua pelaku akan diganjar Pasal 114 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus yang menyeret Bolong dan Artis telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bone.

"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 29 Maret 2024 mendatang," ungkap Hakim Ketua saat menunda persidangan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agus Bolong Pemuda Bone Diringkus Polisi Saat Membeli Sabu Bersama Artis

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan