Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi wanita ditangkap terkait kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Publik banyak penasaran dengan sosok wanita bernama, Sandra. Rasa penasaran itu muncul setelah namanya disebut dalam persidangan kasus narkoba melibatkan terdakwa, Yuniastika Mursalim alias Ika Binti Mursalim bersama rekan prianya, Roynaldi Alias Tolleng Bin Abbas.
Keduanya ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Bone di salah satu kamar wisma di Jl Ahmad Yani, Kota Watampone. Kedua pelaku diamankan sesaat setelah berpesta sabu bersama rekannya bernama, Sandra.
Lolosnya, Sandra menimbulkan banyak tanda tanya. Ada yang menyebut sebagai informan APH. Pasalnya, dirinya menemani pelaku membeli sabu. Lalu kemudian berpesta bersama, berselang beberapa saat kemduian Sandra meninggalkan lokasi.
Tak lama setelahnya, datang tim Res Narkoba Polres tiba di lokasi lalu melakukan penggerebekan. Menurut kesaksian, Tolleng sebagai terdakwa. Dirinya membeli sabu bersama dengan Sandra di jalan Gunung Kinibalu, Kota Watampone.
Selanjutnya, mereka kembali ke wisma untuk berpesta sabu bersama. Berselang beberapa saat kemudian, Sandra keluar meninggalkan kamar.
Setelah Sandra keluar, Tolleng kembali patungan dengan Yuniastika lalu datang ke tempat penjual sabu.
"Tolleng menyampaikan kepada Yuniastika bahwa dia mengetahui tempat penjualan sabu dari rekannya bernama Sandra," ungkap, JPU saat membacakan dakwaan.
Sesampai di Jl Gunung Kinibalu, Tolleng bertemu dengan pria yang diduga merupakan bandar sabu. Pria tersebut menanyakan maksud kedatangan Tolleng ke lokasi.
"Siapa kita cari? Lalu Tolleng menjawab ada mau saya beli. Selanjutnya pria tersebut mengatakan mauki beli mo (istilah lain sabu), Tolleng menjawab ya. Pria tersebut kemudian meminta uang Rp100 ribu, lalu menunjuk pembungkus rokok, Tolleng kemudian mengambil pembungkus rokok tersebut dan mengecek, setelah memastikan bahwa isinya sabu, Tolleng mengatakan Ok mi, lalu pergi meninggalkan lokasi," lanjut, JPU saat membacakan dakwaan.
Sesampai di rumah kost, Tolleng bersama Yuniastika langsung membuka sabu tersebut untuk kemudian mereka konsumsi bersama.
Berselang beberapa menit kemudian, datang dua orang pria berpakaian langsung masuk ke dalam kamar. Belakangan diketahui pria tersebut merupakan anggota Polres Bone dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Agenda sidang selanjutnya terhadap kedua terdakwa yakni pemeriksaan saksi pada Kamis (29/02/24).