Iklan

Peredaran Narkoba di Bumi Arung Palakka Kian Meresahkan, Paket Sabu Dibarter Ikan, Pelaku Libatkan Janda

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Februari 08, 2024 | 6:36 AM WIB Last Updated 2024-02-23T05:31:47Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian meresahkan. Para pelaku bahkan dengan berani melakukan transaksi secara terang-terangan.

Sabu yang dulunya dibeli secara sembunyi-sembunyi, sekarang dijual seperti transaksi barang legal. Para pelaku bahkan melakukan traksaksi dengan membarter sabu dengan barang jualan lain. 

Seperti yang dilakukan pelaku, Rustang Ibrahim Alias Ilo Bin Ibrahim. Dirinya tertangkap setelah melakukan transaksi sabu bersama dengan rekan wanitnya berinisial, CI di Jl Hos Cokro Aminoto, Kota Watampone. 

Dari pengakuan, Rustang serta fakta ditemukan aparat kepolisian sebelum tertangkap dirinya melakukan transaksi dengan seorang bandar bernama, Yos di Jl Macan, Kota Watampone.

Awalnya, Rustang dihubungi CI melalui sambungan whatsApp kemudian diajak berpesta sabu di kostnya. Tanpa pikir panjang, Rustang menemui Yos untuk membeli satu paket sabu. 

"Setelah bertemu dengan Yos, Rustang mengatakan, ada ikan ku mau saya tukar dengan barang (sabu), selanjutnya Yos menyerahkan satu paket sabu kepada Rustang," ungkap JPU saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (05/02/24) sekira pukul 09.00 Wita.

Setelah melakukan transaksi, Rustang kemudian bergegas meninggalkan lokasi kemudian menuju ke rumah kost CI untuk berpesta sabu bersama. 

Setelah sampai di rumah kost, Rustang mengeluarkan sebagian sabu lalu dimasukkan ke dalam pirex kaca untuk dikonsumsi. 

Selanjutnya, CI diam-diam keluar dari kamar kost, berselang beberapa saat kemudian pihak kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Rustang.

Saat tertangkap, Rustang menyebut bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari seorang pria bernama, Yos di Jl Macan, Kota Watampone. 

Terkait dengan kasus yang menyeret Rustang, polisi telah menetapkan Yos sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, CI juga hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

Dalam penangkapan terhadap Rustang, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu, satu batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu set bong alat hisap sabu, satu batang sendok takar sabu, dan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, bahwa status Yos masih Daftar Pencarian Saksi (DPS).

"Sebenarnya ada salah input di PN Watampone. Yos ini belum DPO saya sudah cek berkasnya, tapi dia DPS karena baru satu alat bukti yakni penunjukan," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa saat ini pihaknya akan tetap menghadirkan Yos untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Masih penyelidikan, belum ditetapkan tersangka apalagi DPO," tutupnya.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tabun penjara. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peredaran Narkoba di Bumi Arung Palakka Kian Meresahkan, Paket Sabu Dibarter Ikan, Pelaku Libatkan Janda

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }