Iklan

JPU Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Sadis Hj Dahlia ke Penyidik Polres Bone, Ini Sebabnya...

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Februari 06, 2024 | 6:29 PM WIB Last Updated 2024-02-06T11:31:28Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Spanduk dibentangkan keluarga korban pembunuhan sadis Hj Dahliah (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone mengembalikan perkasa perkara pembunuhan sadis Hj Dahliah ke penyidik Polres Bone. 

Pengembalian berkas perkara tersebut atau sering disebut P-19 telah dilakukan JPU dengan pertimbangan berkas perkara tersebut masih ada yang kurang. 

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil SH., MH yang dikonfirmasi tim timurkota.com pada Selasa (06/02/24) membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. 

"Iye betul berkasnya telah dikembalikan oleh JPU ke penyidik," ungkapnya.

Menurutnya, JPU telah meneliti berkas perkara yang telah diserahkan penyidik beberapa waktu lalu. Namun ada pasal yang belum lengkap berkasnya.

"Setelah Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara yang diserahkan penyidik sesuai dengan Pasal 110 dan 138 ayat (1) KUHAP, ternyata hasil penyidikannya belum lengkap," terangnya.

JPU kata dia telah mengembalikan kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik agar nantinya dapat dinyatakan lengkap dan proses hukum dilanjutkan.

"Maka Penuntut Umum mengembalikan Berkas Perkara Pidana untuk dilengkapi penyidik disertai dengan petunjuk-petunjuk dari Penuntut Umum," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan keluarga korban pembunuhan Hj Dahliah mendatangi rekonstruksi yang lokasinya di pindahkan ke Mapolres Bone. 

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah saksi, termasuk dua anak kandung korban, Jumat (29/12/23).

Pihak keluarga korban kemudian membentangkan spanduk besar bertuliskan desakan agar tersangka, Kaharman (33).

"Demi keadilan, kami keluarga besar anchol phaten beserta sahabat almarhum Hj Dahliah berharap kepada keluarga besar bapak/ibu kejaksaan agar pelaku dituntut maksimal,"bunyi tulisan tersebut. 

Masih tulisan tersebut, pada bagian paling bawah. Kembali menegaskan, bahwa pembunuh sadis harus dihukum mati.

"Kami mohon hukum ditegakkan se adil-adilnya. Kembalikan kepada diri kalian, apabila bapak/ibu di posisi kami, Pembunuh Sadis harus divonis mati," tutupnya.

Pelaksanaan rekonstrasi, berlangsung dalam pengawasan ketat pihak kepolisian Resort Bone. Terlihat saksi dan tersangka memperagakan beberapa adegan.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuhan terhadap Hj Dahlia yang merupakan oknum anggota Satpol PP bernama, Kaharman (33) terancam hukuman mati.

Setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik resume Polres Bone penyidik memasukkan Pasal 340 KUHPidana dalam perkara pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Keluarga korban melalui, Andi Adnan kepada tim timurkota.com mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memasukkan Pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

Meski sebelumnya, dalam pers rilis pihak kepolisian sempat menyebutkan bahwa pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana. 

Namun setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi serta hasil olah TKP penyidik menganggap pelaku layak disangkakan pasal 340 KUHPidana.

"Dari awal kami sekeluarga konsisten memperjuangkan pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap orang tua kami, " ungkap A. Adnan yang merupakan menantu korban.

Iya menyebutkan, bahwa pihaknya bersama dengan keluarga besar akan mengawal kasus tersebut hingga vonis di pengadilan Negeri Watampone.

"Sama seperti di kepolisian, kami akan terus mengawal proses hukum terhadap tersangka. Jika nantinya tidak dikenakan Pasal 340 KUHPidana sesuai dengan tuntutan keluarga, maka kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di pengadilan," ungkapnya.

Menurutnya, semua keterangan pelaku yang sempat dibacakan pihak kepolisian saat konferensi pers beberapa waktu lalu terbantahkan dengan kesaksian dan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Sekali lagi saya katakan, bahwa keterangan pelaku itu patut dicurigai mengandung unsur kebohongan. Terkait dengan pemerangan pertama yang pelaku katakan bahwa korban diparangi di ruang tengah karena lari itu terbukti tidak benar karena tak ada darah yang berceceran di ruang itu," terangnya.

Sementara itu, anak kandung korban bernama Eka mengatakan, bahwa terkait dengan pinjaman uang pelaku tidak diketahui oleh korban.

"Itu alasan bahwa korban mengeluarkan kata-kata kasar saat pelaku tanyakan keberadaan saya tidak benar, karena mama saya tidak mengetahui kalau pelaku punya pinjaman uang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban pembunuhan, Hj Dahliah mengklaim memiliki bukti berupa saksi yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana. 

Ada beberapa poin yang diminta pihak keluarga korban agar penyidik Polres Bone mengganjar tersangka dengan pasal 340 KUHPidana. 

Pertama, Kaharman yang merupakan pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. 

"Ini sebenarnya bisa jadi dasar penyidik untuk menggali informasi lebih jauh. Kalau mau bayar hutang, kenapa mesti bawa parang panjang," ungkap, A. Adnan menantu Hj Dahliah.

Kemudian Adnan mengatakan, keterangan pelaku bahwa dia sempat masuk ke SPBU antri, namun karena antrian panjang akhir dia melihat rumah Hj Dahliah dan memilih ke rumah tersebut untuk bayar hutang. 

"Kami punya saksi, yang saat kejadian berada di SPBU. Tidak ada atrian di dalam, karena waktu itu yang ada hanya Partamax, dan tidak antri orang, andai sempat masuk ke SPBU pasti juga tertangkap rekaman CCTV," tukasnya.

Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat kejadian diberlakukan sistem buka tutup di jalan tepat di depan SPBU. Sehingga terjadi kemacetan untuk keluar dari SPBU harus memutar dari arah barat.

"Kebohongan pelaku yang ketiga, dia mengatakan melihat rumah dari SPBU. Padahal faktanya waktu itu ada mobil kontainer dan alat berat melakukan pembongkaran muatan berupa bahan pembangunan drainase dan itu menghalangi pandangan kalau di dalam SPBU," tukasnya lagi. 

Kemudian hal yang aneh terakhir dalam pengakuan pelaku bahwa dia bawa parang karena mau pergi memancing. 

"Pelaku tinggal di bagian timur dari TKP. Kalau alasan memancing kenapa ke barat, sementara di barat tidak ada laut, tidak ada empang. Kemudian kalau mau mancing mana alatnya, barang bukti di polisi juga tidak ada," terangnya.

Kemudian kendor menambahkan, ada pengakuan pelaku bahwa saat sampai di rumah korban. Dia mengetuk pintu lalu keluar Hj Dahliah dan pelaku menanyakan keberadaan Ekha anak korban. 

Namun saat itu, korban menurut pengakuan pelaku mengeluarkan kata kasar dengan menyebut bahwa 'engkani pabbelenge' (pembohong telah datang).

Selanjutnya, karena marah disambut dengan kata kasar, Kaharman kemudian mengeluarkan parang lalu mengejar korban dan menebas tangan korban menggunakan parang di ruang tengah. 

Karena korban terus berlari ke dalam ruang dapur, pelaku mengikuti dan menebas parang pada bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi. 

"Ini juga rekayasa, kalau dia sempat mengancam orang tua saya menggunakan parang di depan rumah maka pasti warga dan pengendara melihat dan akan heboh karena macet, mana lagi banyak pekerja bangunan jalan di lokasi," tukasnya, Kendor. 

Kemudian terkait dengan tempat korban dieksekusi pelaku juga menjadi tanda tanya. 

"Tidak ada sama sekali percikan darah di ruang tengah, andai tangan diparangi di sana pasti ada darah berceceran. Kemudian di lokasi tidak ada barang pecah seperti piring, galong tetap utuh, jadi kuat dugaan korban berada di dapur lalu dimasuki pelaku dan dieksekusi," ujarnya.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang. Menurut, Kendor andai dirinya tak cepat masuk ke dalam rumah bisa jadi banyak barang berharga diambil pelaku. 

"Karena saya cepat datang akhirnya hanya emas yang berserakan saja diambil. Dan pelaku mengejar saya menggunakan parang sampai di luar rumah," tutupnya.

Mengakhiri pembicaraan, Adnan menerangkan bahwa ada dua saksi baru yang akan di bawa ke Unit Resum Polres Bone.

"Dua saksi baru kami siapkan. Kalau penyidik masih butuh, saya akan cari saksi tambahan, kalau tidak ada perubahan pasal kami keluarga besar akan demo di Polres sampai Pengadilan, jujur terlalu banyak kebohongan kami rasa, mulai tuduhan bahwa Kendor yang membunuh korban, sekarang muncul pengakuan pelaku tidak masuk di akal," tutupnya.

Sebelumnya pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Sadis Hj Dahlia ke Penyidik Polres Bone, Ini Sebabnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }