Iklan

Pria di Bone Ditawari Beli Sabu Lalu Diringkus Polisi, Penjualnya Kabur

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Januari 09, 2024 | 5:55 AM WIB Last Updated 2024-01-08T22:55:39Z

Ilustrasi traksaksi sabu di Bone sebelum ditangkap polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Muh Yusuf Alias Yus Bin H Rule telah divonis empat tahun, enam bulan penjara Pengadilan Negeri Watampone.

Ketua majelis hakim membacakan vonis bagi, Yusuf setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki.

Menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, enam bulan, dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tukasnya, Kamis (28/12/23).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa, lima paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening.

Satu buah bungkus rokok merk Apache warna kuning, satu lembar lakbawan warna krem, dirampas untuk dimusnahkan, satu unit handphone merek Oppo warna merah, dirampas untuk untuk Negara.

Dalam keterangannya, Muh Yusuf mengaku bahwa dirinya dihubungi via telepon oleh terduga bandar sabu bernama, Bindo yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bindo menghubungi Yusuf sambil menanyakan apakah stok sabu miliknya sudah habis. Namun saat itu Yusuf mengatakan bahwa stok miliknya baru akan habis esok hari.

Sehari kemudian, bandar kembali menawarkan membawakan sabu dengan terlebih dahulu menyakan berapa dana dipegang Yusuf.

"Saya bawakanki barang berapa dana ta? Kemudian Yusuf menjawab, adaji dana ku Rp2 juta, pesan maka pale dua gram," bunyi percakapan keduanya seperti dikutip tim timurkota.com.

Selanjutnya, Yusuf mengirimkan uang sebesar Rp2 juta ke nomor rekening milik Bindo. Kemudian, mereka bertemu dan melakukan transaksi di kawasan Maloi.

Bindo menyerahkan satu bungkus rokok yang isinya paket sabu ke Yusuf. Selanjutnya, terdakwa kembali ke rumahnya di Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.

Saat Yusuf hendak sampai di rumahnya, Bindo kemudian tiba-tiba menelepon dan menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diserahkan lebih. 

Ia kemudian meminta agar Yusuf mengeluarkan paket sabut tersebut lalu mengecek untuk mengetahui lebih atau tidaknya barang bukti tersebut.

Saat Yusuf mengecek barang bukti secara tiba-tiba muncul sejumlah pria berpakaian preman yang mengaku anggota dari Timsus Direktrorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

Yusuf langsung digelandang bersama dengan barang bukti, sementara Bindo berhasil melarikan diri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria di Bone Ditawari Beli Sabu Lalu Diringkus Polisi, Penjualnya Kabur

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }