Iklan

Bawaslu Bone Telusuri Ajakan Politik Uang untuk Pilih Oknum Caleg, Satu Suara Dibayar Rp250 Ribu

tim redaksi timurkotacom
Senin, Januari 01, 2024 | 11:52 AM WIB Last Updated 2024-01-01T05:11:00Z

Ketua Bawaslu Bone, Alwi 

TIMURKOTA.COM, BONE- Bawaslu Kabupaten Bone mulai melakukan penelusuruan terkait dengan informasi yang beredar bahwa tim Caleg, A.M. Alvin Perdana Putra menawarkan praktik politik uang kepada sejumlah warga.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dengan informasi tersebut.

"Bawaslu akan menindaklanjuti informasi ini," tegas Alwi.

Sebelumnya diberitakan, Setelah viral video Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin diduga mengajak kepala desa memenangkan anaknya pada Pileg Dapil 7 Sulsel, kini muncul kasus baru.

Sejumlah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp mengatas namakan tim, A.M. Alvin Perdana Putra meminta dukungan pada Pileg 14 Februari 2024.

Dalam pesan yang diterima tim timurkota.com, pelaku awalnya menanyakan apakah pemilik nomor WhatsApp tersebut berdomisili di wilayah Dapil I meliputi (Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, dan Palakka).

Setelah pemilik nomor memastikan bahwa beralamat di wilayah Dapil tersebut. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa dirinya punya caleg untuk perjuangkan.

"Ini ada Caleg atasnama A.M Alvin Perdana Putra partai PKB nomor 8, bisa dibantu-bantu. Kalau mauki ada dananya Rp250 ribu nanti cair mendekati pemilihan," tulis pesan WhatsApp tersebut.

Bukan hanya satu orang, dari penelusuran tim timurkota.com ada bahkan sampai puluhan mahasiswa dan kalangan pemilih pemula mengaku menerima pesan sama. 

"Saya menerima pesan seperti itu juga. Kalau benar itu terjadi mestinya ditindak, permainan seperti ini akan merusak generasi ke depan. Pemilih pemula mesti dijaga dari budaya money politik," tukas, seorang mahasiswa, Ardian (21)

Dirinya meminta, agar pihak Bawaslu Kabupaten Bone melakukan penindakan terhadap oknum caleg, maupun tim pemenangan yang secara terang-terangan melakukan money politik.

"Kasihan, kita setiap hari mengedukasi masyarakat untuk memilih calon pemimpin karena gagasannya. Ini tiba-tiba muncul menawarkan pakai uang,  jelas akan merusak pesta demokrasi kita," tambah warga Kecamatan Tanete Riattang tersebut. 

Warga Kecamatan Tanete Riattang Barat berinisial, JM (24) mengaku menerima pesan dengan nada hampir sama yakni diiming-imingi uang dengan syarat dapat suara.

"Kalau saya secara pribadi jelas menolak. Walapun tidak saya sampaikan secara langsung, karena dengan membagi-bagikan uang, jelas akan menjadi kebiasaan ke depan," ungkap mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bone ini.

Dia mewarning kepada pihak Bawaslu Bone untuk bertindak. Jika tidak dirinya akan melakukan unjuk rasa dan menyampaikan mosi tak percaya kepada pengawas Pemilu.

"Katanya no money politic, padahal ini jelas. Sudah ada tawaran, kalau tidak ditindaki berarti ada unsur pembiaran," tambahnya.

Sementara itu, jika berdasar pada sanksi yang ada, pelaku politik uang terancam penjara selama tiga tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.

Atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Bone Telusuri Ajakan Politik Uang untuk Pilih Oknum Caleg, Satu Suara Dibayar Rp250 Ribu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }