TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Setelah sempat mangkir dari panggilan, Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya jalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat (01/12/23).
Firli tiba di Bareskrim Polri pada Pukul 08.30 WIB. Ia didamping oleh pengacaranya melalui jalur khusus untuk mengelabui wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Sejumlah kalangan pun menanggapi pemeriksaan Filri. Mereka mendesak agar Mabes Polri langsung melakukan penahanan.
"Karena sering mangkir ketika dipanggil. Itu artinya tidak koperatif, baiknya langsung ditahan saja. Tak ada jaminan kalau tersangka tak melarikan diri, buktinya dari awal sudah mangkir," tulis Jumaina.
Dalam komentar yang sama, Musdalifa mengatakan, jangan karena alasan ada jaminan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Menurutnya, sudah cukup tontotan ketimpangan penanganan hukum selama ini. Kalau kasus kecil pelaku langsung ditahan.
"Giliran orang berpengaruh yang diproses. Selalu ada pengecualian dan kemudahan-kemudahan yang diberikan," tukasnya.
"Kalau tidak ditahan, kemudian melarikan diri. Siapa yang bertanggungjawab. Ini menyangkut proses hukum,"lanjut dia.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membeberkan kepada awak media terkait dengan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap ybs telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," tukasnya.