Iklan

Berbuat Terlarang dengan Dua Pria Muda, Janda Cantik Asal Bone Divonis Penjara Satu Tahun, Simak Kasusnya...

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Desember 20, 2023 | 7:25 AM WIB Last Updated 2023-12-20T00:25:28Z

Ilustrasi janda cantik berbuat terlarang dengan dua teman prianya di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita cantik diketahui berstatus janda yang merupakan Warga Kabupaten Bone, berinisial AS alias NN binti AZ divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan di pengadilan negeri Watampone.

As setelah menjalani proses persidangan, ia dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa As elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  As dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Sebelumnya, seorang wanita bernama, As terjerat hukum setelah tertangkap dalam penggerebekan kasus sabu di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone.

Saat ini, As telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Sementara pria muda yang merupakan rekannya, CC dan GN buron setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, Nina dengan penjara dua tahun, enam bulan sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut AS dengan penjara selama dua tahun, enam bulan. Barang bukti yang disita, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto, 0,0910 dengan berat awal 0,0779 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU membacakan tuntutan, Kamis (16/11/23) Pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com. Penangkapan terhadap, AS bermula saat dirinya dihubungi rekan lelakinya bernama GN. 

Dalam percakapan itu, AS ditanya apakah dia punya uang untuk patungan membeli sabu. AS kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya punya Rp50 ribu. 

Gonrong kemudian meminta agar ditunggu di rumah AS dengan alasan dirinya juga punya uang Rp50 ribu. 

Dari hasil patungan Rp100 ribu tersebut, AS kemudian menghubungi lelaki bernama, CC sekaligus meminta disiapkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu.

Keduanya kemudian melakukan transaksi di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone. Setelah menyerahkan uang dan mengambil paket sabu, AS kembali ke rumahnya. 

Tak lama kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Bone yang mengendus adanya transaksi sabu tersebut langsung mengamankan, AS bersama barang bukti.

Sementara dua pria bernama, GN dan CC berhasil melarikan diri dan sampai saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berbuat Terlarang dengan Dua Pria Muda, Janda Cantik Asal Bone Divonis Penjara Satu Tahun, Simak Kasusnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }