Iklan

10 Pelaku Pemerkosaan Gadis Secara Bergiliran Ditangkap di Bone, Hingga Misteri Tewasnya Anak di Cenrana

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 25, 2023 | 5:08 AM WIB Last Updated 2023-12-24T22:11:26Z

Kaleidoskop 2023


Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam kurung waktu satu tahun, tim timurkota.com mencatat dua kasus kekerasan seksual terhadap anak paling menyita perhatian di Kabupaten Bone. 

Pertama publik Bumi Arung Palakka digemparkan dengan adanya informasi beredar di media sosial bahwa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meninggal dunia setelah jadi korban pemerkosaan, Senin (20/02/23) 

Jajaran kepolisian Resort Bone awalnya menangani perkara ini. Namun belakangan penyidik tak mampu melengkapi berkas sesuai dengan permintaaan JPU.

Begitu juga anak yang sempat diduga jadi pelaku, dibebaskan oleh pihak kepolisian. Alhasil sampai saat ini kasus tersebut masih di tangan kepolisian. 

Persitiwa paling menyita publik kedua terjadi pada Rabu (27/09/23). Dalam kasus ini 10 pemuda terlibat dalam kasus perkosaan secara bergiliran.

Kepolisian Resort Bone merilis identitas pelaku pemerkosaan terhadap gadis SD (17) di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengatakan, pelaku yang tertangkap 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas pelaku yang tertangkap, AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), RF (15), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18).

Dari 10 pelaku tidak semua melakukan persetubuhan namun mereka terlibat dengan aksi pencabulan lain terhadap korban.

"Ada yang tidak melakukan persetubuhan namun tetap diproses karena melakukan hal lain dan itu juga termasuk pencabulan," tutupnya.

Iptu Rayendra Muhtar SH kepada timurkota.com membeberkan kronologi lengkap kejadian.

Menurutnya, sebelum kejadian pelaku utama AD menghubungi korban SD (17) via sambungan whatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, AD mengajak korban bertemu. Lalu pelaku membonceng korban mengendarai sepeda motor.

Saat di perjalanan, pelaku sempat singgah di dalam hutan kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di atas motor.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kebun. 

Sesampai di sana, AD sebagai pelaku utama menghubungi dua orang rekannya. Selanjutnya, rekan pelaku secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. 

Pada pukul 05.00 Wita, seorang pelaku berinisial SA mengantar korban kembali ke rumahnya. 

Mengetaui anaknya telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, pihak orang tua memilih melaporkan kasus yang dialami di Mapolsek Lappariaja. 

"Dua pelaku terakhir diamankan pada Kamis (28/09/23) Pukul 15.00 Wita. Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah 8 temannya tertangkap duluan,"terang, Rayendra.

Ia melanjutkan, semua pelaku yang diamankan diserahkan ke Unit PPA Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Adapun pelaku, semua telah diserahkan Polsek Lappariaja ke Polres Bone dan ditangani Unit PPA," tutupnya.

Sementara korban diketahui terbaring lemas di rumah kebun dan nyaris tak sadarkan diri sebelum diantar pulang oleh salah seorang pelaku.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara 

Pelaku pemerkosaan secara bergiliran terancam penjara maksimal 15 tahun. 10 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan akan dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jadi ancaman hukuman ini minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku. Semuanya telah kita tahan," tukasnya.

Kasus Pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, menuai kecaman.

Sejumlah kalangan mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua pelaku ditangkap kemudian diproses secara hukum.

Kecaman datang dari aktivis perempuan, 
Rezky Nurmuthmainnah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kopri PC PMII Bone.

Ia menerangkan bahwa dari fakta yang ada, kasus pelecehan seksual menjadi kejahatan yang terus berulang. 

"Miris, lagi dan lagi kejahatan seksual menjadi ancaman bagi anak dan perempuan," ungkapnya. 

Kesadaran dan kepedulian semua lapisan masyarakat harus terus dibangun untuk  melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

"Tentunya yang paling utama, bagaimana mengedukasi anak-anak serta keluarga agar menjauhkan anak dari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya. 

Ia melanjutkan, Kopri PMII Cabang Bone akan memberikan ruang aman dan edukasi bagi anak dan perempuan dengan bersinergi bersama instansi terkait.

"Dukungan perlindungan anak juga harus ditunjukkan masyarakat dan lingkungan sekitar begitu juga dilingkup pendidikan.
Tentunya dalam hal ini para pelakon pendidik mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait pendidikan karakter," imbuhnya. 

Ia berharap upaya pencegahan dan antisipasi dini terus disuarakan. Sehingga ke depan kasus yang sama dapat dicegah.

"Jangan ribut kalau sudah terjadi kasus. Upayakan pencegahan secara maksimal dari semua elemen masyarakat," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Pelaku Pemerkosaan Gadis Secara Bergiliran Ditangkap di Bone, Hingga Misteri Tewasnya Anak di Cenrana

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }