Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Febri dan Yusri melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Syamsul Bahri Bin Mahmud di Jl Ahmad Yani, Kota Watampone pada Juli 2023 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh tim timurkota.com, kasus penganiayaan bermula saat korban hendak meninggalkan lokasi dengan maksud mengantar rekannya bernama, Tarmono menggunakan sepeda motor.
Saat mereka bergegas ingin meninggalkan lokasi, Febri tiba-tiba muncul dan mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan sebelah kanan, sambil menarik tas selempang yang korban gunakan pada saat itu.
Selanjutnya, ia memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai kepala korban bagian belakang telinga kiri.
Sementara, Yusri memukul korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai kepala bagian atas korban.
Tak puas dengan sekali pukulan, kedua terdakwa kemudian menarik paksa korban dari motor lalu dipukul hingga terjatuh di jalan raya. Aksi para pelaku kemudian berhenti setelah warga datang melerai.
Dari pengakuan dua terdakwa dan korban, kasus penganiayaan tersebut terjadi akibat pembagian Chip Higgs Domino yang membuat kedua terdakwa menaruh dendam ke korban.
"Terkait perkara tersebut, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi,"ungkap JPU.