TIMURKOTA.COM, LUWU- Kepolisian Resort Luwu menangkap Kepala Desa (kades) Rante Balla berinisial, AT, Selasa (28/11/23).
Penangkapan AT terkait dengan kasus dugaan pengutuan liar pada pengurusan
surat keterangan tanah (SKT) dan surat penerbitan objek pajak (SPOP).
Tak tanggung-tanggung, AT terbukti mendapat keuntungan Rp200 juta dari kasus pungutan tersebut. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli kerbau.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh kepada awak media mengatakan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyidik kemudian menetapkan AT sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menerapkan AT sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut," ungkapnya.
Saleh menerangkan perkara tersebut telah ditangani sejak Januari lalu. Pihaknya menyebut kasus tersebut lama dengan alasan pihaknya harus berhati-hati.
"Karena buktinya kami anggap cukup, makanya kami lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka," tukasnya.
AT dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.