Iklan

Ini Penyebab Oknum Guru Aniaya Muridnya Hingga Resmi Ditahan

tim redaksi timurkotacom
Selasa, November 28, 2023 | 7:28 AM WIB Last Updated 2023-11-28T00:28:27Z

Oknum guru resmi ditahan terkait dengan kasus penganiayaan anak (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BULUKUMBA- Kepolisian Resort Bulukumba mengungkap kronologi dan penyebab oknum guru bernisial, UE memukul kepala muridnya hingga kepala bocor.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, UE awalnya marah besar setelah anaknya terlibat perselisihan dengan korban RN. 

Selanjutnya, UE memanggil RN untuk diinterogasi. Namun secara tiba-tiba, UE mengambil kayu lalu memukul kepala korban hingga bocor. 

"Perselisihan anak, tersangka ini punya anak terlibat perselisihan dengan RN. Kemudian UE mendatangi RN untuk klarifikasi. Saat itu juga terjadi tindak kekerasan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Abustam.

Pemukulan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban mengalami luka terbuka dan harus dijahit di rumah sakit.  

"Korban dirawat di rumah sakit, dan baru-baru keluar," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Oknum guru berinisial, UE (41) langsung menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka atas kasu dugaan tindak penganiayaan terhadap anak. 

UE dilaporkan setelah memukul siswanya sendiri menggunakan kayu potongan kaki kursi. Kayu tersebut telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. 

Pelaku merupakan oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kajang. Aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku pada Jumat (17/11/23) lalu. 

Kasat Reskrim Polres AKP Abustam, kepada awak media mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Dari proses yang dilakukan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,"ungkapnya. 

Bukti yang ditemukan polisi yakni kesaksian yang konsisten serta barang bukti terkait dengan pemukukan.

"Hasil visum et revertum, serta barang bukti berupa sepotong kayu bekas dari kaki kursi," imbuhnya.

Tersangka diganjar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penyebab Oknum Guru Aniaya Muridnya Hingga Resmi Ditahan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }