Iklan

Sidang Tuntutan Ipda SA Ditunda, JPU Mendadak Tak Muncul di Ruang Sidang, Ada Apa?

tim redaksi timurkotacom
Senin, September 11, 2023 | 3:29 PM WIB Last Updated 2023-09-11T08:29:06Z

Ipda SA saat menjalani sidang tuntutan yang berakhir ditunda lantaran JPU tak hadir (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu, Ipda SA dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. 

Penundaan tersebut setelah dua JPU, Andi Syahriawan dan Indras tak muncul di ruang sidang. 

Tampak ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa. Saat sidang dimulai perwakilan dari Kejari Bone, Harnawati SH menyampaikan kepada ketua majelis  hakim bahwa dua JPU, Andi Syahriawan dan Indras tak hadir dengan alasan berbeda.

"Mohon maaf yang mulia dua JPU, Andi Syahrawan dalam perjalanan pulang dari Makassar. Kalau ibu Indras mengikuti diklat di Kota Makassar," ungkap Harnawati SH. 

Ketua majelis hakim kemudian sempat kaget mendengar dua JPU secara bersamaan tidak hadir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Loh, kok bisa (JPU tidak hadir), Mana surat perjalanan?," ungkap Ketua Majelis Hakim Muswandar SH MH, sambil bertanya ke pihak Kejari Bone.

Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH, 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda proses sidang dengan agenda sama.

Sebelumnya, Ipda SA atau Sainal Abidin akhirnya mengakui bahwa dirinya meminta rekannya mengedit akta cerai orang lain kemudian dirubah menjadi namanya (nama Ipda SA) di tukang foto copy.

Pengakuan itu dilontarkan Ipda SA saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan dokumen palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Senin (05/09/23).

"Saya minta teman untuk mengedit akte cerai di tempat foto copy," ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Ipda SA membeberkan bahwa pemalsuan akta cerai tersebut untuk meyakinkan SR atau Hj Surianti bahwa dirinya telah bercerai dengan istri pertama alias berstatus duda.

"Untuk meyakinkan korban bahwa dia telah berpisah dengan istri pertama," tukasnya. 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggunaan dokumen paslu dengan terdakwa Ipda SA, Kamis (31/08/23).

Dalam sidang ini ahli yang dihadirkan yakni, Abd Wahid Arif, S.Ag, M.Pdi yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Sebagai ahli terkait kepengurusan dan penerbitan dokumen pernikahan secara hukum. Abd Wahid Arif menjelaskan beberapa poin penting dalam memberikan kesaksian. 

Pertama terkait surat pengantar nikah atau sering diistilahkan N1, N2, N3, dan N4. Menurutnya, dokumen ini punya blangko khusus dan hanya dimiliki oleh Kantor Kelurahan/desa.

"Dokumen itu punya blangko khusus, sehingga yang mengeluarkan kelurahan setempat," ungkapnya. 

Simak video menarik di bawah ini


Kemudian terkait dengan prosedur pengambilan pengantar nikah. Calon pengantin wajib datang ke kantor lurah untuk menyampaikan data pribadi masing-masing.

"Calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan datang ke kantor lurah. Kemudian menyerahkan data-data pribadi ke staf kelurahan, setelah itu calon mempelai bertanda tangan bersama dengan lurah," tambahnya.

Kesaksian dari ahli ini sekaligus memperjelas bahwa kepengurusan surat pengantar nikah dilakukan Ipda SA bersama Hj Surianti sebelum keduanya menikah. 

"Kesaksian ahli sama persis dengan apa yang kami lakukan ketika ingin mengambil surat pengantar nikah. Meski belakangan pak Sainal membantah katanya tidak pernah datang di Kantor Lurah, tapi kan ada bukti dokumen dan tanda tangannya," tukas korban, Hj Surianti. 

Lanjutkan membaca >>> Klik di sini

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Tuntutan Ipda SA Ditunda, JPU Mendadak Tak Muncul di Ruang Sidang, Ada Apa?

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }