Iklan

Sakit Hati Diputuskan, Pria Gonrong Sebar Video 'Begituan' dengan Pacar, Kini Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juli 29, 2023 | 2:02 PM WIB Last Updated 2023-07-29T07:02:36Z

Pria berambut gonrong diamankan setelah menyebar video tak senonoh dengan kekasih (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAMBI- Dilatar belakangi sakit hati lantaran diputuskan kekasih, seorang pria berambut gonrong nekat menyebar video perbuatan terlarang dengan kekasih. 

Pelaku berinisial, AS (31) menyebar video melalui akun media sosial. Pemuda asal  Kerinci, Jambi kemudian berurusan dengan polisi setelah dipidanakan oleh mantan kekasih. 

Korban atau mantan kekasih berinisial, EY (24) melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. 

EY mengaku bahwa dalam video yang beredar tersebut adalah dirinya bersama dengan pelaku. 

Ia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri saat masih menjalani hubungan dengan pelaku. 
Pelaku merekam aksi mereka tanpa disadari korban. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan usai menerima laporan dari korban. 

Tim Tipiter langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

AS diringkus di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

"Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,"

Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video tak senonoh tersebut karena sakit hati korban telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk menyebarkan video asusila dirinya dan perempuan tersebut memang benar kekecewaan dia (pelaku) terhadap perempuan dalam video tersebut.

"Hal itu akunya lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sakit Hati Diputuskan, Pria Gonrong Sebar Video 'Begituan' dengan Pacar, Kini Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }