Iklan

Viral! Video Mahasiswi Disebar Usai Putus, Polisi dan Kampus Turun Tangan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 04, 2025 | 9:34 AM WIB Last Updated 2025-12-04T02:34:01Z

Video hasil tangkap layar


TIMURKOTA.COM- Sebuah kasus video pribadi seorang mahasiswi viral di media sosial setelah mantan pacarnya tidak terima hubungan mereka berakhir. 

Video yang seharusnya bersifat pribadi itu kini tersebar luas, memicu keprihatinan dari keluarga dan kampus terkait privasi korban.

Pihak kampus dan kepolisian segera turun tangan untuk menenangkan situasi dan melakukan penyelidikan. 

Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sesuai UU ITE. 

Korban juga didampingi pihak kampus untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan link atau video terkait karena dapat merugikan korban dan berpotensi melanggar hukum. 

Aparat kepolisian menekankan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap konten pribadi yang beredar di internet.

Warga Kota Palemabang Sumatera Selatan, digemparkan dengan video mahasiswi tanpa busana tersebar di media sosial.

Cek per cek, rupanya video tersebut sengaja disebarkan oleh pasangan pria lantaran tak terima hubungan asmaranya diputuskan oleh kekasih.

Dengan cepat video yang menunjukkan korban tanpa busana itu tersebar di dunia maya. Bahkan video ini telah ditangani polisi dan pelaku tertangkap.

Pria 20 tahun berinisial ATM nekat menyebar video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Motif ATM nekat menyebarkan video mahasiswi itu lantaran tidak terima hubungan asmaranya diputuskan.

Seusai kejadian, pelaku warga Jakarta ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber Polda Sumsel yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (6/6) pagi.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitrianti di Palembang, Selasa.

Adapun video tersebut, kata Yudha, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban dan bahkan beberapa orang dosen.

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.

Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral! Video Mahasiswi Disebar Usai Putus, Polisi dan Kampus Turun Tangan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }