Wiwink-Hukum, Minggu 4 Desember 04:32 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Status Kabupaten Bone yang disebut sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan rawan menjadi pasar peredaran narkoba jenis sabu menjadi perhatian penegak hukum.
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menerjunkan anggotanya melakukan serangkaian operasi di Bumi Arung Palakka, Jumat (03/12/22) malam.
Hasilnya seorang ibu rumah tangga berinisial, AY (44) diciduk polisi di kawasan perumahan BTN Kayu Manis, Jl dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Watampone.
Dalam rilis Ditresnarkoba yang diterima media ini. Penangkapan dilakukan tim dari unit 2 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan.
Di tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu, empat diantanya merupakan plastik kosong yang masih terdapat sisa sabu. Total barang bukti, 6,29 gram.
Satu unit bong (alat hisap), kemudian tiga unit ponsel yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi. Ada pula satu timbangan dan uang tunai.
"Bertempat di Jl BTN Kayu Manis, Kota Watampone. Tim Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan sekaitan dengan kasus perdaran narkoba," ungkap, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H.
Pihak Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berharap agar dalam proses pemberantasan masalah narkotika semua unsur dapat terlibat.
Termasuk, masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
"Dalam penyelesaian masalah narkoba bukan hanya tugas Polri. Ini merupakan tugas kita semua, butuh partisipasi dan peran serta masyarakan memberikan info mengenai kasus peredaran narkoba," ungkap dalam rilisnya kepada awak media.
Sementara Kapolres Bone, AKBP Ardinasyah SIK, M.Si kepada awak media mengatakan, terkait penangkapan yang dilakukan Polda Sulsel tersebut dirinya baru akan melakukan pengecekan.
"Nanti saya cek dulu baket dan laporannya," imbuh dia.