Wiwink-Hukum, Rabu 14 September 2022 12:57 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl Gunung Rinjani, Kota Watampone, Senin (12/09/22).
Dua pelaku diringkus pelaku masing-masing bernisial, IB (41) dan HS (34). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu terbungkus plastik bening.
Barang bukti lain diantaranya, satu sachet kristal bening jenis sabu sisa pakai oleh para pelaku. Tas kacamata warna biru yang didalamnya terdapat, satu alat hisap sabu, satu kotak warna hijau.
Satu kantong plastik warna hitam berisi beberapa lembar plastik klip bening kosong dan satu buah timbangan digital warna silver.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata betul adanya. Ditemukan adanya barang bukti dalam penguasaan pelaku," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.