Iklan

Dua Warga Bone Diringkus Bawa Tiga Paket Sabu

timurkota.com_official
Rabu, September 14, 2022 | 1:01 PM WIB Last Updated 2022-09-14T06:01:09Z

Wiwink-Hukum, Rabu 14 September 2022 12:57 WIB

Ilustrasi


TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl Gunung Rinjani, Kota Watampone, Senin (12/09/22).


Dua pelaku diringkus pelaku masing-masing bernisial, IB (41) dan HS (34). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu terbungkus plastik bening.

Barang bukti lain diantaranya, satu sachet kristal bening jenis sabu sisa pakai oleh para pelaku. Tas kacamata warna biru yang didalamnya terdapat, satu alat hisap sabu, satu kotak warna hijau.

Satu kantong plastik warna hitam berisi beberapa lembar plastik klip bening kosong dan satu buah timbangan digital warna silver.

Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata betul adanya. Ditemukan adanya barang bukti dalam penguasaan pelaku," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Warga Bone Diringkus Bawa Tiga Paket Sabu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan