Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades Pallime Bone Resmi Diterungku

timurkota.com_official
Rabu, September 07, 2022 | 8:02 PM WIB Last Updated 2022-09-07T13:02:33Z

Wiwink-Hukum, Rabu 7 September 2022 19:58 WIB

Penyerahan tersangka ke Lapas Watampone sebagai tahanan titipan Kejari Bone


TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah melimpahkan tersangka Kepala Desa Pallime, Isnaeni kepada Penuntut Umum pada Rabu (07/09/22).


Selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang buktidalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.

Kacabjari Pompanua, Handoko SH dalam rilis kepada awak media mengatakan,  nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen).

"Itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone," terangnya.

Isnaeni diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

"Adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya." Lanjut Handoko.

Ia juga menerangkan pasal yang akan dikenapan bagi tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 

RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian ditahan dan dititipkan ke Lapas Watampone," tutup dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades Pallime Bone Resmi Diterungku

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan