Wiwink-Daerah, Rabu 17 Agustus 2022 16:31 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Sedikitnya 331 warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone menerima remisi atau pengurangan masa masa tahanan pada momen HUT RI ke-77.
Dari 331 warga binaan tersebut terdapat 207 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotikan.
Selanjutnya ada 51 orang terkait kasus perlindungan anak, 30 orang kasus pembunuhan, pencurian ada 22 orang, serta penganiayaan sembilan orang
Penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan dihadiri Bupati Bone, DR HA Fahsar M Padjalangi MSi.
Fahsar menyempatkan diri menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku membeberkan, diantara warga binaan yang memperoleh remisi terdapat satu orang langsung dinyatakan bebas.
"Ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Remisi Umum Dua (RU-II) ini berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas hari ini." Ungkapnya.
Ia melanjutkan ada pun remisi yang terima warga binaan bervariasi. Mulai satu sampai enam bulan.
Rinciannya sebegai berikut, 66 orang WBP mendapatkan satu bulan, 54 orang remisi dua bulan, 96 orang remisi tiga bulan, 41 orang remisi empat bulan, 53 orang remisi lima bulan.
20 orang lainnya mendapatkan remisi enam bulan, serta satu orang WBP mendapatkan RU - II dengan pengurangan 3 Bulan dan langsung bebas.
"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, persyaratan wajib harus menjalani masa hukuman selama enam bulan. Berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan pihak lapas.