Iklan

Pengolahan Sampah Diduga Sarat Pelanggaran Hukum di Bone. Polisi Turun Tangan, Periksa Dinas Terkait

timurkota.com_official
Kamis, Juli 21, 2022 | 4:25 PM WIB Last Updated 2022-07-21T09:25:53Z

Wiwink-Daerah, Kamis 21 Juli 2022 16: 16 WIB

Tumpukan sampah di TPA Passippo

TIMURKOTA.COM, BONE- Pengolahan sampah di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tidak hanya terkesan tak terurus dan semrawut. Namun juga terindikasi terjadinya pelanggaran hukum. 


Bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone secara resmi melayangkan aduan ke Polres Bone terkait hal tersebut.

Pihak LSM yang melaporkan kasus tersebut lantaran menduga adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 18 2018 tentang Pengelolahan sampah  (UUPS).

Salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang bebunyi pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open Dumping) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang.

"Namun hingga saat sekarang ini, masih dilakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Dumping)," ungkap pelapor di Mapolres Bone.

Ia melanjutkan, pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping (sistem terbuka) harus di tutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan).

"Tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya di kelola di sumber timbulannya." Lanjut dia.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi menegaskan, bakal melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS.

"Karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone," jelasnya kepada awak media pada, Kamis, (21/07/22).

Kapolres yang merupakan putra daerah Kabupaten Bone ini mengatakan, masalah sampah akan menjadi perhatian bersama. Karena hal itu menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum. 

"Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, insyaa Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya. 

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Rayendra SH menuturkan, terkait masalah sampah, pihak Polres Bone telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, pengelolah kawasan, seperti kawasan pemukiman.

"Termasuk saksi ahli seperti Dr. Azri Rasul, S.KM., M.Si., M.H. Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI. Telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UUPS,” jelasnya.

Rayendra melanjutkan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.  

"Sejumlah pihak seperti pengelola kawasan, baik kawasan pemukiman, sosial, pemerintahan, industri, perhotelan dan restoran/kuliner, kawasan bisnis, termasuk produsen berkemasan yang banyak menyebabkan timbulan sampah, dan ini harus segera dilaksanakan setelah ada laporan pengaduan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengolahan Sampah Diduga Sarat Pelanggaran Hukum di Bone. Polisi Turun Tangan, Periksa Dinas Terkait

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan