Wiwink-Hukum, Senin 25 Juli 2022 16: 16 WIB
![]() |
Kantor Desa Pallime |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sejak 13 April 2022 lalu Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Tak tanggung-tanggung, Isnaeni diduga terjerat kasus dengan jumlah kerugian negara fantastis yakni RpRp635.215.037.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua mengungkap modus dalam kasus tersebut kades diduga memainkan pembangunan fisik yang tak sesuai dengan RAB.
Kacabjari Pompanua, Handoko SH mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan. Akhirnya, Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan tersangka oknum kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2017," bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan adanya pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi
Perkembangan terbaru kasus tersebut saat ini masih berproses di penyidik Kejaksaan Negeri Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril mengatakan, dalam waktu dekat kasus akan masuk dalam tahap persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Masih dalam tahap pemberkasan di penyidik, nanti setelah itu masuk ke persidangan," imbuh dia.