Wiwink-Hukum, Senin 20 Juni 2022 15: 10 WIB
![]() |
ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, BONE- MSA yang merupakan oknum kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, resmi menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bone setelah disebut terlibat dalam kasus pencurian mesin pompa air.
Penangkapan terhadap, MSA merupakan hasil nyanyian dari menantunya sendiri yang lebih dulu dibekuk polisi. Menantu menyebutkan bahwa dirinya mencuri kemudian menjual mesin pompa air tersebut lantaran diperintahkan oleh pelaku.
Dalam menjalankan, aksinya pelaku mencuri dua unit mesin Pompa Air yang merupakan bantuan pemerintah. Harga mesin traktor tersebut Rp41 juta.
Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH mengatakan, penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di penyidik.
"Sejak hari Kamis lalu ditahan. Iya hasil pengembangan dari kasus pencurian mesin Pompa Air yang dilakukan menantunya," tukasnya.
Rayendra melanjutkan, kasus yang menyeret pelaku masuk dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Lantaran dilakukan secara bersama-sama.
"Ancaman hukumannya adalah 7 tahun. Sekarang sementara dalam penahanan sambil menjalani proses hukum sesuai dengan SOP yang ada," katanya.