Wiwink-Hukum, Jumat 04 Juni 2022 11: 31 WIB
![]() |
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk polisi (foto: dok. Humas Polres Bone) |
TIMURKOTA.COM, BONE- MS (28) warga Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di kediamannya. Pelaku dibekuk polisi pada Kamis (02/06/22) dini hari.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga terkait dengan transaksi yang dilakukan pelaku.
Selah dilakukan penelusuran, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku bersama dengan dua pake sabu. Barang bukti disita polisi terbilang cukup besar yakni satu paket ukuran sedang dan lainnya paket kecil.
"Jadi betul, yang bersangkutan kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan adanya barang bukti berupa sabu," katanya menjelaskan.
Selain dua paket sabu. Barang bukti lain yang diambil polisi dari TKP adalah satu sendok takar sabu, satu dompet berwarna merah, korek api, satu sumbuh kompor, satu telepon selular merk Redlmi.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ), UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.