Wiwink-Hukum, Senin 6 Juni 2022 06: 12 WIB
![]() |
Pelaku penggorok leher istri di Kabupaten Sinjai ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Gowa, Jumat 3 Juni 2022. |
TIMURKOTA.COM, SINJAI- Seorang pria asal Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai bernama, Sakir ditangkap tim gabungan Polres Sinjai bersama dengan Polda Sulsel.
Sakir diringkus setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan menggorok leher istri, Nur Isyah saat sedang tertidur.
Alasan pelaku menggorol leher korban lantaran menolak berhubungan istri dan rujuk kembali.
Kasat Polres Sinjai AKP Abustam mengungkapkan, sebelum tertangkap pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Gowa.
"Pelaku ditangkap di kampung halamannya." Imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar pasal pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Sementara korban, saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit di Kota Makassar untuk dilakukan operasi.