Iklan

Perangkat Desa Sayangkan Pemberhentian Tanpa Proses Pembinaan. Kuasa Hukum Tuding Cacat Prosedural

timurkota.com_official
Kamis, Mei 19, 2022 | 5:40 AM WIB Last Updated 2022-05-18T22:40:06Z

Wiwink-Daerah, Kamis 19 Mei 2022 05: 33 WIB




TIMURKOTA.COM, BONE- Polemik pemberhetian Perangkat Desa pasca Pilkades masih gencar terjadi di Kabupaten Bone, Meskipun Pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 


Seperti yang terjadi di desa Balieng Toa, setidaknya 6 Orang Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa Terpilih. Meskipun menuai protes oleh Perangkat Desa yang bersangkutan dan warga desa, Pemberhtian ini diyakini sesuai Prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup. 

“Pemberhtian ini kami lakukan sesuai mekanisme, Pemberhentiannya berdasar pada hasil Rekomendasi dari Camat”Ujar Andhy Taufan Kepala desa Balieng Toa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Bone, Selasa, 17 Mei 2022. 

Sementara itu camat Sibulue, dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, haruslah sesuai mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. 

“Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme, pemberhentian haruslah didahului dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya barulah kepala Desa bisa menerbitkan SK Pemberhentia,” Tegasnya. 

Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022, bahwa Pemeberhentia Perangkat Desa, perlu mempertimbangkan beberapa hal, salahsatunya, dijelaskan sebagaimana Pasal 27 Bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, terlebih dahulu dkonsultasikan Ke camat, selanjutnya diberikan Pembinaan. 

Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bone, dalam pernyataannya di Forum RDPU Pemberhentian Perangkat Desa Balieng Toa, menegaskan, bahwa pembinaan itu tidak lagi diperlukan bilamana secara jelas, Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain Perangkat Desa. 

“Bahwa Pemberhentian ini sudah sesuai regulasi, terkait Pembinaan, itu tidak diperlukan kalau jelas dan nyata Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain pekerjaannya sebagai Perangkat Desa”, pukasnya. 

Komisi I DPRD menggelar Rapat dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi Perangkat Desa Balieng Toa yang diberhentikan Oleh Kepala Desa Balieng Toa selasa 17 mei 2022. Bertempat di ruang sidang Komisi 1 DPRD Bone,  Irham SH Kuasa Hukum Pemohon menguraikan perihal alasan protes dan penolakan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. 

“Bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa, dengan menerbitkan SK Pemberhentian kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana hasil RDPU sebelumnya, Februari 2022, yang mana dalam hasilnya menyebutkan 2 poin, yang pertama. Pemberhentian haruslah mengacu pada Peraturan yang ada, dan poin kedua, bahwa Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan Pembinaan,” ujarnya. 

Irham menambahkan, selaku kuasa hukum belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhetian , apalagi jika kembali pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Dalam pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjelasan tentang Larangan-larangan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh Perangkat desa tidak ada yang berkesusain dengan fakta hukum klien kami. Untuk diberhentikan, dan juga pemberhentian ini dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada seperti salah satu poin yang disampaikan. 

"Bahwa sampai hari ini, tidak ada Berita Acara hasil pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang dimohonkan untuk diberhentikan tersebut,” tegasnya. 

Menanggapi hal itu, H. Saifullah Latif Ketua Komisi 1 dalam RDPU menegaskan, kalau yang dipersoalkan hanya Berita Acara Pembinaan, tolong Pemerintah kecamatan membuat itu sebagai kelengkapan admnistrasi. 

“Tak Perlu dipersoalkan, Kalau Berita Acara Saja yang jadi masalah, silahkan buat menyusul sebagai kelengkapan admnistrasi,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perangkat Desa Sayangkan Pemberhentian Tanpa Proses Pembinaan. Kuasa Hukum Tuding Cacat Prosedural

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan