
timurkota.com
Tim Redaksi
Perangkat Desa Sayangkan Pemberhentian Tanpa Proses Pembinaan. Kuasa Hukum Tuding Cacat Prosedural
Wiwink-Daerah, Kamis 19 Mei 2022 05: 33 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Polemik pemberhetian Perangkat Desa pasca Pilkades masih gencar terjadi di Kabupaten Bone, Meskipun Pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seperti yang terjadi di desa Balieng Toa, setidaknya 6 Orang Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa Terpilih. Meskipun menuai protes oleh Perangkat Desa yang bersangkutan dan warga desa, Pemberhtian ini diyakini sesuai Prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup.
“Pemberhtian ini kami lakukan sesuai mekanisme, Pemberhentiannya berdasar pada hasil Rekomendasi dari Camat”Ujar Andhy Taufan Kepala desa Balieng Toa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Bone, Selasa, 17 Mei 2022.
Sementara itu camat Sibulue, dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, haruslah sesuai mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme, pemberhentian haruslah didahului dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya barulah kepala Desa bisa menerbitkan SK Pemberhentia,” Tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022, bahwa Pemeberhentia Perangkat Desa, perlu mempertimbangkan beberapa hal, salahsatunya, dijelaskan sebagaimana Pasal 27 Bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, terlebih dahulu dkonsultasikan Ke camat, selanjutnya diberikan Pembinaan.
Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bone, dalam pernyataannya di Forum RDPU Pemberhentian Perangkat Desa Balieng Toa, menegaskan, bahwa pembinaan itu tidak lagi diperlukan bilamana secara jelas, Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain Perangkat Desa.
“Bahwa Pemberhentian ini sudah sesuai regulasi, terkait Pembinaan, itu tidak diperlukan kalau jelas dan nyata Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain pekerjaannya sebagai Perangkat Desa”, pukasnya.
Komisi I DPRD menggelar Rapat dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi Perangkat Desa Balieng Toa yang diberhentikan Oleh Kepala Desa Balieng Toa selasa 17 mei 2022. Bertempat di ruang sidang Komisi 1 DPRD Bone, Irham SH Kuasa Hukum Pemohon menguraikan perihal alasan protes dan penolakan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa, dengan menerbitkan SK Pemberhentian kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana hasil RDPU sebelumnya, Februari 2022, yang mana dalam hasilnya menyebutkan 2 poin, yang pertama. Pemberhentian haruslah mengacu pada Peraturan yang ada, dan poin kedua, bahwa Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan Pembinaan,” ujarnya.
Irham menambahkan, selaku kuasa hukum belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhetian , apalagi jika kembali pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjelasan tentang Larangan-larangan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh Perangkat desa tidak ada yang berkesusain dengan fakta hukum klien kami. Untuk diberhentikan, dan juga pemberhentian ini dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada seperti salah satu poin yang disampaikan.
"Bahwa sampai hari ini, tidak ada Berita Acara hasil pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang dimohonkan untuk diberhentikan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, H. Saifullah Latif Ketua Komisi 1 dalam RDPU menegaskan, kalau yang dipersoalkan hanya Berita Acara Pembinaan, tolong Pemerintah kecamatan membuat itu sebagai kelengkapan admnistrasi.
“Tak Perlu dipersoalkan, Kalau Berita Acara Saja yang jadi masalah, silahkan buat menyusul sebagai kelengkapan admnistrasi,” tegasnya.
Berita Populer
-
Mantan Kapten Persib dan Timnas Resmi Gabung PSM Makassar Musim Depan, Persaingan Antar Lini Makin Memanas
PSM makassarWiwink-Bola, Kamis 23 Maret 04:40 WIB Yuran Fernandes berduel dengan pemain Barito Putera TIMURKOT…
-
Mulai Latihan, Eks Stopper Persib Resmi Bergabung di PSM Makassar Bakal jadi Duet Baru Yuran Fernandes Musim Depan
PSM makassarWiwink-Bola, Rabu 22 Maret 04:40 WIB Pemain Persib Bandung mengikuti latihan di bawah komando Luis…
-
Dikabarkan Segera Resmi ke PSM Makassar, Bobotoh Serbu Akun Instagram Marc Klok Ucapkan Terima Kasih
PSM makassarWiwink-Bola, Kamis 23 Maret 04:40 WIB Marc Klok saat masih membela PSM Makassar TIMURKOTA.COM, MAK…
-
Manuver Transfer Bernardo Tavares di PSM Makassar: Satu Lagi Pemain Liga 2 Dianggap Melebihi Kualitas Kapten Timnas Segera Bergabung
PSM makassarWiwink-Bola, Rabu 22 Maret 04:40 WIB Bernardo Tavares di sisi lain Pemain PSM Makassar usai jalani…
-
Wiljan Pluim Tersenyum Bahagia Setelah Tau Manajemen PSM Resmi Dalam Waktu Dekat Kontrak Duetnya Saat Juara Piala Indonesia
PSM makassarWiwink-Bola, Kamis 23 Maret 04:40 WIB Wiljan Pluim TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tersiar kabar bahwa ma…
-
Bek Tangguh Eks Pemain Persija dan Arema FC Resmi Bergabung PSM Makassar, Posisi Erwin-Agung Terancam
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 21 Maret 04:40 WIB Ikhwan Ciptady saat memperkuat Persija Jakarta melawan PSM …
-
Modal Bagus Buat Musim Depan, PSM Makassar Resmi Dapatkan Tiga Pemain Baru Tanpa Proses Seleksi, Dua Mantan Timnas dan Jebolan Liga 2
PSM makassarWiwink-Bola, Kamis 23 Maret 04:40 WIB Pemain PSM Makassar menjalani latihan di Stadion BJ Habibie …
0 Komentar