Iklan

Menyesal Bayar Mahal, Pria Bunuh PSK Usai Ditiduri. Bejat....

timurkota.com_official
Rabu, Mei 18, 2022 | 10:12 AM WIB Last Updated 2022-05-18T03:12:36Z

Wiwink-Hukum, Rabu 18 Mei 2022 10: 06 WIB




TIMURKOTA.COM- Pembunuh seorang perempuan di sebuah hotel wilayah Kediri akhirnya ditangkap jajaran Polres) Kediri, Polda Jawa Timur. Korban merupakan teman kencan pelaku yang baru saja berkenalan di media sosial.


Menurut Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Artamadha Putra, motif pelaku berinisial MW (21) membunuh korban ialah pengin menguasai kembali uang yang telah diberikan.

"Tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial, pada 6 Mei 2022 dan kemudian korban menawarkan kencan bersama. Setelah percakapan, tersangka dan korban ini sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kediri," kata Artamadha, Selasa dilansir jpnn

Dia mengatakan setelah pertemuan itu, ternyata masih ada keinginan dari MW (21).

Pelaku kemudian menghubungi korban yang berinisial IY (33), dan keduanya kembali bertemu di salah satu hotel wilayah Kediri.

Keduanya bertemu kembali pada Jumat (13/5) malam. Pelaku datang sekitar jam 21.00 WIB dan bertemu dengan korban.

Setelah pertemuan itu, korban mengaku merasa capai dan pelaku menawarkan untuk memijat tubuh korban.

Pelaku juga sempat mandi, membersihkan tubuhnya dari bekas darah korban dan meninggalkan korban begitu saja.

Barang berharga milik korban, lanjut Artamadha, juga dibawa pelaku dan dibuang ke Sungai Konto.

Polisi yang mendapatkan laporan pembunuhan itu, juga ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jombang, dan barang berharga milik korban yang sempat dibuang pelaku juga sudah ditemukan lagi.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Kediri. Barang bukti, seperti emas perhiasan, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya masih diamankan di Mapolres Kediri

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.

"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," pungkas Artamadha.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyesal Bayar Mahal, Pria Bunuh PSK Usai Ditiduri. Bejat....

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan