Wiwink-Hukum, Kamis 19 Mei 2022 20: 45 WIB
TIMURKOTA.COM, MINAHASA- HT seorang remaja di Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), kini harus mendekam di balik jeruji.
Dilansir vivanews.id, Pria 18 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah menganiaya ayah kandungnya JT (47) dan ibunya inisial FB (42). Sang ibu diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pelaku HT melakukan penganiayaan itu dengan cara memukul ayahnya menggunakan kayu. Setelah itu, pelaku kemudian menendang kursi hingga mengenai ibunya yang cacat.
"Jadi pelaku itu melakukan penganiayaan kepada ayah dan ibunya dengan cara memukul dengan menggunakan sebatang kayu terhadap ayahnya dan menendang kursi plastik yang mengenai ibunya yang kakinya cacat," kata Jules dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat HT yang baru pulang pesta miras (minuman keras) tiba di rumah. Ia sudah dalam kondisi mabuk.
Di rumah tersebut, HT yang mabuk sontak tersulut emosi lantaran sang ayah yang dalam kondisi sakit sedang memperbaiki aliran listrik yang bermasalah. Ia marah karena perbaikan yang dilakukan ayahnya itu cukup lama.
Emosi melihat ayahnya itu, pelaku lalu mengambil sebilah kayu dan menganiaya ayahnya hingga mengalami sejumlah luka memar di bagian kaki dan pinggangnya.
"Jadi ayahnya itu luka pada kaki dan pinggangnya akibat hantaman kayu pelaku," beber Kombes Jules.