Iklan

Disebut Jual Sabu, 'Pawae' Ditangkap Polisi di Bone. Segini Barang Buktinya..

timurkota.com_official
Senin, Mei 23, 2022 | 6:17 AM WIB Last Updated 2022-05-22T23:17:54Z

Wiwink-Hukum, Senin 23 Mei 2022 06: 09 WIB

Foto ilustrasi penangkapan pelaku



TIMURKOTA.COM, BONE- HN Alias Pawae (34) warga Jalan Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang tak berkutik setelah kediamannya dikepung polisi berpakain preman pada Jumat 20 Mei 2022 pukul 15.00 Wita.


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggotanya membekuk seorang pelaku berinisial, AR (37) warga Kecamatan Mare.

Dari hasil interogasi terhadap AR. Polisi mendapat pengakuan bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak empat paket kecil diperoleh dari Pawae.

"Barang bukti ditemukan anggota ada empat paket tersimpan dalam bungkua rokok." Katanya.

Dari hasil keterangan, AR. Tim Sat Narkoba Polres Bone melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pawae.

"Hari itu juga, anggota melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang merupakan rekan AR." Terangnya.

Pasca penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya bakal diganjar, Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 Ayat ( 1 )  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disebut Jual Sabu, 'Pawae' Ditangkap Polisi di Bone. Segini Barang Buktinya..

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan