Iklan

Apa Kabar Kasus Dugaan Arisan Bodong? Korban Harap Polisi Tak Biarkan Tersangka Keluar Kota

timurkota.com_official
Sabtu, Mei 07, 2022 | 10:39 PM WIB Last Updated 2022-05-07T15:40:40Z

Wiwink-Hukum, Sabtu 7 Mei 2022 22: 35 WIB




TIMURKOTA.COM, BONE- Pasca menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan arisan bodong, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone didesak agar tak memberikan keleluasaan kepada tersangka, Nia Pakoneri untuk keluar kota.

Korban berharap agar tersangka tetap diperlakukan sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui seorang tersangka dengan status tahanan kota.

"Sebenarnya saya pertanyakan kenapa tersangka bebas meninggalkan Kota Watampone. Kami juga sebetulnya ingin memastikan apakah tersangka rutin menjalankan wajib lapor. Pada intinya kami dari pihak pelapor yang merasa dirugikan ingin kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian," ungkap salah seorang pelapor.

Penangguhan Penahanan Tuai Sorotan

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH  Kenustra) Kabupaten Bone menanggapi banyaknya sorotan terkait dengan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan arisan bodong, Andi Nia Pakoneri. 

Melalui ketuanya, Andi Asrul Amri SH MH. LBH Kenustra, memandang bahwa penanganan perkara tersebut memang mengejutkan publik. 

Pasalnya, baru dua hari menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Andi Nia sudah berkeliaran dan ditemukan nonkrong di warung makan.

Hal ini menjadi tontonan bagi masyarakat sehingga muncul ungkapan kebal hukum dan lain-lain. Pasalnya, tidak semua tersangka yang telah menjalani penahanan dalam jangka sesingkat itu dapat dibiarkan berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik Polres Bone yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka tanpa adanya proses perdamaian dengan para korban yang kami dampingi. Meskipun hal itu boleh katakan merupakan hak tersangka dan penyidik,” ujar Andi Asrul, Pada Kamis (28/4/22).

Ia menambahkan, bahwa upaya tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya adalah hak pribadinya atau keluarganya. Selanjutnya, penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan itu hak aparat kepolisian.

“Penangguhan penahanan itukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota bukan berarti si tersangka ini bebas beraktivitas di luar,” terang Andi Asrul Amri yang juga merupakan kuasa hukum korban.

Andi Asrul, menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Polda Sulsel hingga ke Mabes Polri dengan maksud kasus tersebut menjadi perhatian dan diawasi.

LBH yang dipimpinnya juga akan terus konsisten mengawal proses hukum tersebut sampai di Kejaksaan dan Pengadilan sebagaimana peraturan yg berlaku.

“Bila penegakan hukum terhadap kasus ini tidak berjalan tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan menjadi contoh atau preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus serupa,” pungkasnya.

Tanggapan Aktivis Pemuda Bone

Terkait dengan adanya foto tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan bodong yang bebas berkeliaran. Meski sebelumnya dua hari menjalani penahanan. Ditanggapi sejumlah kalangan.

Salah satunya Aktivis Pemuda Kabupaten Bone, Ali Yusran S.Sos, MSi. Menurut Ali, kasus yang sudah menjadi komsumsi publik harus diproses tuntas. Jika ada permainan, maka akan merusak citra lembaga penegak hukum.

"Jangan sampai mencederai hukum kita, siapa pun orangnya kalau dia melanggar aturan dan dikenai pasal ya harus di hukum, tidak boleh ada yang kebal." Tandasnya.

Membiarkan seorang tersangka berkeliaran mungkin secara prosedur bisa dibenarkan. Dengan berbagai pertimbangan lain. 

Hanya saia kata dia, tidak akan menimbulkan efek jera serta jadi cerminan bagi warga lain untuk tidak melakukan aksi sama.

"Jadi pada intinya polisi harus hati-hati dalam menangani kasus," imbuhnya.

Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi mengatakan, penahanan tersangka telah ditangguhkan penyidik. 
"Betul dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

Ardiansyah membeberkan ada tiga poin yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan.

"Pertama yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," tukasnya.

Tersangka Kasus Arisan Bodong, Andi Nia Pakoneri resmi menajani penahanan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 26 April 2022 lalu.

Tiga hari kemudian, beredar foto diduga Andi Nia Pakoneri tengah bersama beberapa rekannya di salah satu warung di Kota Watampone. Dalam foto itu Nia mengamai gaun serba hitam. 

Kemudian mengenakan masker warna putih. Menurut keterangan warga yang enggan dimediakan namanya, foto diambil pada Rabu 27 April 2022 malam.

"Bukannya sudah ditahan, kok masih ada keluar makan," tulis keterangan gambar yang beredar di grup WhatsApp.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Kabar Kasus Dugaan Arisan Bodong? Korban Harap Polisi Tak Biarkan Tersangka Keluar Kota

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan