Iklan

Satu Kilo Gram Sabu yang Hendak Diedarkan di Bulukumba dan Sinjai Ditangkap Polisi di Pelabuhan Parepare

timurkota.com_official
Minggu, April 03, 2022 | 5:48 PM WIB Last Updated 2022-04-03T10:49:15Z

Muh Hamzah-Daerah, Minggu 3 April 2022 18: 33 WIB

Pengungkapan kasus sabu jaringan internasional di Polres Parepare



TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Satu kilogram sabu yang berasal dari Malaysia digagalkanPolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare.


Tim Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku saat hendak turun dari Kapal KM Catteleya Express. Pelaku berinsial, R diduga mengantar barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare pada hari senin (28/3), sekitar pukul 07.50 di Jalan Andi Cammi, Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, kota Parepare, sabtu (02/04/22).

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, kronologi pengungkapan peredaran sabu ini, berawal adanya informasi dari salah satu penumpang yang dicurigai membawa barang Narkotika jenis sabu.

Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. 

Hasilnya seorang penumpang lelaki inisial R di temukan berada di atas Kapal KM Catteleya Express pada dalam kamar ABK nomor 5.

“Penumpang inisial R di dapati menguasai dan menyimpan sebanyak kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kantongan kain warna merah, di kemasi bungkus menggunakan bungkusan teh guangyinwang warna hijau." Tegasnya.

Berdasarkan keterangan dan tersangka lelaki Inisial R, dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang di peroleh dari lelaki Inisial S (DPO), untuk nantinya akan di serahkan kepada tersangka inisial I, ketika tiba di Parepare.

Lanjut AKBP Andiko Wicaksono menyatakan, adapun upah yang di janjikan sebesar Rp20 juta. Tersangka inisial I berhasil di amankan dan di tangkap saat menunggu barang dari tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, untuk menerima sabu tersebut. 

Adapun setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratis krimilastik oleh Bidlabfor Polri cabang makassar, menyimpulkan bahwa kurang lebih satu kilogram narkotika jenis sabu tersebut, mengandung metamfetamine / (+) Narkotika, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Polres Parepare, seperti satu saset plastik berukuran besar yang berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat saat di timbang dengan pembungkusnya sebesar 1003 gram, satu kantongan plastk warna hitam, satu tas kantongan warna merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Selain satu penumpang KM Catteleya Express asal Kalimantan yang membawa sabu, di amankan juga satu orang yang terlibat saat ingin menjemput barang akan diedarkan di Bulukumba dan Sinjai.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Kilo Gram Sabu yang Hendak Diedarkan di Bulukumba dan Sinjai Ditangkap Polisi di Pelabuhan Parepare

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan